Ilustrasi: KPK. Foto: MI.
Ilustrasi: KPK. Foto: MI.

Ketua KPU Sultra Diminta Blak-blakan kepada KPK

Siti Yona Hukmana • 20 Maret 2018 18:29
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah diminta blak-blakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait kasus suap yang menjerat Asrun, calon gubernur Sultra. 
 
"Berbicara apa adanya saja. Sampaikan kebenarannya sesuai dengan fakta," kata Ketua KPU Arief Budiman mengharapkan di Hotel Royal Kuningan, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Maret 2018.
 
Hidayatullah dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Adriatma adalah putra dari Asrun. 

Dia diperiksa dalam pengembangan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2017-2018. Dalam kasus ini, Adriatma diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah secara bertahap. 
 
Pertama, uang diberikan sejumlah Rp1,5 miliar dan kedua sejumlah Rp1,5 miliar. Dana itu diduga akan digunakan Adriatma sebagai modal pemenangan pilkada.
 
Baca: KPK Temukan Rp2,7 Miliar Uang Suap Walkot Kendari
 
KPK telah menetapkan empat orang tersangka di kasus ini. Selain Adriatma dan Asrun, tersangka lain adalah Kepala BPAD Kendari Fatmawati Faqih dan Hasmun Hamzah. 
 
Atas perbuatannya, Adriatma, Asrun, dan Fatmawati selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Hasmun Hamzah selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan