Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPUU) mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Aset berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, Sumatra Selatan.
"Tim penyidik KPK bersama dengan satuan tugas pengelola barang bukti (PBB) KPK, Senin, 14 September 2020, melakukan penyitaan dan pemasangan plang tanda penyitaan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 16 September 2020.
Ali mengungkapkan tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar itu dijadikan PT Musi Karya Perkasa dengan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan. Syamsu masih se-keluarga dengan Mustofa.
Mustofa membeli tahan itu pada 2015. Dia membangun mes, kantor, pagar, beserta fasilitas di atas lahan tersebut.
Pembangunan untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT Musi Karya Perkasa. Perusahaan mengerjakan proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin pada 2015.
Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin Erdian Syahri. Mustafa diduga ikut campur tangan dalam operasional PT Musi Karya Perkasa.
"Karena diduga perusahaan sengaja ini dioperasionalkan oleh tersangka dengan tujuan melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya," ujar Ali.
Mustafa dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus pencucian uang merupakan pengembangan dari dua perkara sebelumnya.
Mustafa ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Mustafa diduga menerima Rp2,9 miliar terkait pengurusan IPPR dan IMB pada Juni 2015. Uang diterima dari Tower Bersama Group Rp2,35 miliar dan PT Protelindo Rp550 juta.
Mustafa juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi atas sejumlah proyek di Pemkab Mojokerto. Bupati Mojokerto dua periode itu disinyalir menerima Rp34 miliar dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas, SKPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyita aset terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (
TPUU) mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Aset berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, Sumatra Selatan.
"Tim penyidik KPK bersama dengan satuan tugas pengelola barang bukti (PBB) KPK, Senin, 14 September 2020, melakukan penyitaan dan pemasangan plang tanda penyitaan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 16 September 2020.
Ali mengungkapkan tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar itu dijadikan PT Musi Karya Perkasa dengan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan. Syamsu masih se-keluarga dengan Mustofa.
Mustofa membeli tahan itu pada 2015. Dia membangun mes, kantor, pagar, beserta fasilitas di atas lahan tersebut.
Pembangunan untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT Musi Karya Perkasa. Perusahaan mengerjakan proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin pada 2015.
Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin Erdian Syahri. Mustafa diduga ikut campur tangan dalam operasional PT Musi Karya Perkasa.
"Karena diduga perusahaan sengaja ini dioperasionalkan oleh tersangka dengan tujuan melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya," ujar Ali.