Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez

KPK Sita Aset Senilai Rp3 Miliar Terkait TPPU Eks Bupati Mojokerto

Fachri Audhia Hafiez • 16 September 2020 09:12

Mustafa dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus pencucian uang merupakan pengembangan dari dua perkara sebelumnya.
 
Mustafa ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Mustafa diduga menerima Rp2,9 miliar terkait pengurusan IPPR dan IMB pada Juni 2015. Uang diterima dari Tower Bersama Group Rp2,35 miliar dan PT Protelindo Rp550 juta.
 
Mustafa juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi atas sejumlah proyek di Pemkab Mojokerto. Bupati Mojokerto dua periode itu disinyalir menerima Rp34 miliar dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas, SKPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan