Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan aliran uang suap Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola kepada anggota DPRD Jambi. Zumi diduga menyuap legislator Jambi sebanyak Rp16,5 miliar.
"Tentu perlu dipelajari lebih lanjut dulu putusannya secara lebih lengkap jaksa akan melakukan analisis dan menyampaikan laporan pada pimpinan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 7 November 2018.
Febri mengatakan pihaknya tidak segan menyeret para wakil rakyat Jambi menjadi pesakitan rasuah. Terlebih, nama-nama anggota DPRD Jambi yang menerima suap telah diungkap dalam persidangan Zumi.
"Yang pasti kalau buktinya kuat pasti akan ditindaklanjuti," tandas dia.
Sebelum menjerat mereka yang terlibat, menurut Febri, pihaknya masih perlu mempelajari semua fakta yang muncul dalam persidangan. Termasuk, pertimbangan majelis hakim dan bukti lain yang telah dikantongi penyidik KPK.
"Sampai nanti, jika memang ada bukti yang jauh lebih kuat ada pengembangan perkara itu sangat dimungkinkan," pungkas dia.
(Baca juga: 5 Legislator Bantah Terima Uang dari Zumi)
Zumi divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.
Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.
Para anggota DPRD yang disebut menerima uang Zumi, di antaranya Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Nasri Umar, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, Rahimah, Suliyanti, Sufardi Nurzain.
Kemudian, M. Juber, Pipriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin, Zainul Arfan, Elhelwi, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M. Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria Susanti, Muhammadiyah, Syofian Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia, Sainuddin.
Selanjutnya, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama, Wiwit Iswara, Supriyono, Syopian, Mauli, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya, Arrahmat Eka Putra, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon, A. Salam, dan Kusnindar.
(Baca juga: DPRD Jambi 'Ngamuk' tak Disiapkan Uang Ketok)
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GbmLXv4N" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan aliran uang suap Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola kepada anggota DPRD Jambi. Zumi diduga menyuap legislator Jambi sebanyak Rp16,5 miliar.
"Tentu perlu dipelajari lebih lanjut dulu putusannya secara lebih lengkap jaksa akan melakukan analisis dan menyampaikan laporan pada pimpinan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 7 November 2018.
Febri mengatakan pihaknya tidak segan menyeret para wakil rakyat Jambi menjadi pesakitan rasuah. Terlebih, nama-nama anggota DPRD Jambi yang menerima suap telah diungkap dalam persidangan Zumi.
"Yang pasti kalau buktinya kuat pasti akan ditindaklanjuti," tandas dia.
Sebelum menjerat mereka yang terlibat, menurut Febri, pihaknya masih perlu mempelajari semua fakta yang muncul dalam persidangan. Termasuk, pertimbangan majelis hakim dan bukti lain yang telah dikantongi penyidik KPK.
"Sampai nanti, jika memang ada bukti yang jauh lebih kuat ada pengembangan perkara itu sangat dimungkinkan," pungkas dia.
(Baca juga:
5 Legislator Bantah Terima Uang dari Zumi)
Zumi divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.
Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.
Para anggota DPRD yang disebut menerima uang Zumi, di antaranya Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Nasri Umar, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, Rahimah, Suliyanti, Sufardi Nurzain.
Kemudian, M. Juber, Pipriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin, Zainul Arfan, Elhelwi, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M. Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria Susanti, Muhammadiyah, Syofian Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia, Sainuddin.
Selanjutnya, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama, Wiwit Iswara, Supriyono, Syopian, Mauli, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya, Arrahmat Eka Putra, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon, A. Salam, dan Kusnindar.
(Baca juga:
DPRD Jambi 'Ngamuk' tak Disiapkan Uang Ketok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)