Terdakwa suap Hasmun Hamzah - MI/Susanto.
Terdakwa suap Hasmun Hamzah - MI/Susanto.

Jaksa Gali Keterlibatan Hasmun dalam Pencalonan Asrun di Pilgub Sultra

Damar Iradat • 30 Mei 2018 17:16
Jakarta: Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah diduga tak hanya memberi suap kepada Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun. Hasmun juga disinyalir berperan dalam memfasilitasi kampanye Asrun yang akan maju dalam Pilgub Sulawesi Tenggara 2018. 
 
Salah satu anak buah Hasmun, Rini Erawati, mengungkapkan Hasmun sempat beberapa kali memerintahkan untuk mentransfer sejumlah uang kepada orang bernama Ade Lukman. Namun, Rini sebelumnya tidak mengetahui jika Ade merupakan pengusaha konveksi.
 
“Iya, pernah (transfer ke Ade Lukman)," kata Rini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Mei 2018. 

Kendati begitu, Rini mengaku, tak mengenal Ade. Jaksa pada KPK kemudian mempertanyakan apakah Rini mengetahui jika Ade seorang pengusaha konveksi. 
 
“Dia pengusaha konveksi yang menyediakan kaus untuk Asrun kampanye saudara saksi tahu?” tanya jaksa.
 
(Baca juga: Suap Walkot Kendari Pakai Kode Koli Kalender)
 
Jawaban Rini tidak berubah. Ia dengan tegas mengatakan dirinya tak mengetahui hal tersebut.
 
Jaksa kemudian mencecar Rini soal peran Hasmun dalam keikutsertaannya sebagai simpatisan atau kader suatu partai politik. Sebab, Hasmun terlihat aktif memfasilitasi pencalonan Asrun dalam Pilgub Sultra 2018. Sayangnya, lagi-lagi Rini tidak mengetahui hal tersebut.  
 
Hasmun Hamzah sebelumnya didakwa menyuap Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatama Dwi Putra. Suap itu diberikan agar perusahannya memenangkan sejumlah proyek. 
 
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang suap yang diberikan oleh Hasmun berjumlah Rp6.798.300.000. Uang itu diduga digunakan untuk modal Asrun maju dalam Pilgub Sultra 2018.
 
Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
 
(Baca juga: Saksi Mengaku Diperintah Hasmun Ambil Rp1,5 Miliar)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan