Jakarta: Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah disebut memerintahkan dua anak buahnya untuk mengambil uang di Bank Mega, Kendari, Sulawesi Tenggara. Uang itu diduga untuk menyuap Wali Kota Kendari Adriatama Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari Asrun.
Anak buah Hasmun, Rini Erawati, mengungkapkan hal itu saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Jakarta. Rini mengatakan awalnya Hasmun memerintahkannya untuk mengambil uang sejumlah Rp1,5 miliar di Bank Mega.
"Saya disuruh tarik uang Rp1,5 miliar oleh Pak Hasmun, saat itu saya juga mengajak Pak Hidayat (anak buah Hasmun lainnya)," tutur Rini, Rabu, 30 Mei 2018.
Setelah itu, ia dan Hidayat bersama dengan petugas Bank Mega membawa uang tersebut ke kediaman Hasmun. Saat itu, petugas Bank Mega hanya mengantar sampai depan pintu rumah Hasmun.
Kemudian, ia dan Hidayat memasukkan uang itu ke sebuah ruangan gudang yang disebut kamar orang tua di rumah Hasmun. Uang itu ditaruh ke dalam sebuah kardus.
"Saya disuruh Pak Hasmun untuk menambah uang Rp1,3 miliar ke dalam kardus tersebut," jelas dia.
Baca: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Wali Kota Kendari
Jaksa lantas mempertanyakan sumber uang Rp1,3 miliar yang menjadi tambahan itu. Menurut Rini, uang itu ia ambil dari brankas yang merupakan uang kas dari perusahaan milik Hasmun.
"Jadi, total uang yang disimpan dalam kardus itu Rp2,8 miliar," tegasnya.
Hasmun Hamzah sebelumnya didakwa menyuap Asrun dan Adriatama Dwi Putra sebesar Rp6,79 miliar. Suap itu diberikan agar perusahaannya memenangi sejumlah proyek.
Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah disebut memerintahkan dua anak buahnya untuk mengambil uang di Bank Mega, Kendari, Sulawesi Tenggara. Uang itu diduga untuk menyuap Wali Kota Kendari Adriatama Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari Asrun.
Anak buah Hasmun, Rini Erawati, mengungkapkan hal itu saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Jakarta. Rini mengatakan awalnya Hasmun memerintahkannya untuk mengambil uang sejumlah Rp1,5 miliar di Bank Mega.
"Saya disuruh tarik uang Rp1,5 miliar oleh Pak Hasmun, saat itu saya juga mengajak Pak Hidayat (anak buah Hasmun lainnya)," tutur Rini, Rabu, 30 Mei 2018.
Setelah itu, ia dan Hidayat bersama dengan petugas Bank Mega membawa uang tersebut ke kediaman Hasmun. Saat itu, petugas Bank Mega hanya mengantar sampai depan pintu rumah Hasmun.
Kemudian, ia dan Hidayat memasukkan uang itu ke sebuah ruangan gudang yang disebut kamar orang tua di rumah Hasmun. Uang itu ditaruh ke dalam sebuah kardus.
"Saya disuruh Pak Hasmun untuk menambah uang Rp1,3 miliar ke dalam kardus tersebut," jelas dia.
Baca: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Wali Kota Kendari
Jaksa lantas mempertanyakan sumber uang Rp1,3 miliar yang menjadi tambahan itu. Menurut Rini, uang itu ia ambil dari brankas yang merupakan uang kas dari perusahaan milik Hasmun.
"Jadi, total uang yang disimpan dalam kardus itu Rp2,8 miliar," tegasnya.
Hasmun Hamzah sebelumnya didakwa menyuap Asrun dan Adriatama Dwi Putra sebesar Rp6,79 miliar. Suap itu diberikan agar perusahaannya memenangi sejumlah proyek.
Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)