Jakarta: Uang suap buat Wali Kota nonaktif Kendari Asrun menggunakan kode koli kalender. Duit suap diambil langsung oleh pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Kendari, Laode Marvin, ke Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
"Dia (Marvin) telepon saya dulu sebelum ketemu Pak Hasmun," kata Rini Erawati, anak buah Hasmun, saat bersaksi buat terdakwa Hasmun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Mei 2018.
Rini menyebut, Hasmun datang ke kantor hanya untuk menyerahkan duit pada Marvin. Anak buah Hasmun yang lain, Hidayat, membenarkan kesaksian itu.
Hidayat menyebut, tiap mengambil uang itu Marvin menggunakan istilah koli kalender "Tadinya saya tidak tahu. Setelah dia bawa uangnya, satu koli kalender itu maksudnya Rp1 miliar," kata Hidayat.
Marvin sendiri, kata dia, merupakan orang dekat Fatmawati Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari. Faqih juga terlibat dalam kasus ini.
(Baca juga: Adriatma Minta Kakak Ipar Ambil Uang Suap)
Kendati demikian, Hidayat mengaku tak mengetahui kepentingan Marvin ihwal pengiriman uang tersebut.
Hasmun Hamzah didakwa menyuap Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatama Dwi Putra. Suap diberikan agar perusahan Hasmun memenangkan sejumlah proyek.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang suap yang diberikan oleh Hasmun berjumlah Rp6.798.300.000. Uang itu diduga digunakan untuk modal Asrun maju dalam Pilgub Sultra 2018.
Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Uang suap buat Wali Kota nonaktif Kendari Asrun menggunakan kode koli kalender. Duit suap diambil langsung oleh pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Kendari, Laode Marvin, ke Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
"Dia (Marvin) telepon saya dulu sebelum ketemu Pak Hasmun," kata Rini Erawati, anak buah Hasmun, saat bersaksi buat terdakwa Hasmun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Mei 2018.
Rini menyebut, Hasmun datang ke kantor hanya untuk menyerahkan duit pada Marvin. Anak buah Hasmun yang lain, Hidayat, membenarkan kesaksian itu.
Hidayat menyebut, tiap mengambil uang itu Marvin menggunakan istilah koli kalender "Tadinya saya tidak tahu. Setelah dia bawa uangnya, satu koli kalender itu maksudnya Rp1 miliar," kata Hidayat.
Marvin sendiri, kata dia, merupakan orang dekat Fatmawati Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari. Faqih juga terlibat dalam kasus ini.
(Baca juga:
Adriatma Minta Kakak Ipar Ambil Uang Suap)
Kendati demikian, Hidayat mengaku tak mengetahui kepentingan Marvin ihwal pengiriman uang tersebut.
Hasmun Hamzah didakwa menyuap Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatama Dwi Putra. Suap diberikan agar perusahan Hasmun memenangkan sejumlah proyek.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang suap yang diberikan oleh Hasmun berjumlah Rp6.798.300.000. Uang itu diduga digunakan untuk modal Asrun maju dalam Pilgub Sultra 2018.
Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)