Jakarta: Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit menceritakan soal nonton bareng (nobar) rekaman CCTV terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. CCTV itu berada di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
Ia mengungkapkan bahwa Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto datang ke rumahnya. Mereka bertiga juga merupakan polisi yang berstatus terdakwa pada perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
"Saya melihat di situ AKBP Arif sudah duduk posisinya berdekatan dengan Kompol Chuck. Nah AKBP Arif sudah membuka laptop (milik Arif) dan sedang melihat ke arah laptop kecil ya. Kemudian Kompol Baiquni juga duduk di sisi sebelahnya," ujar Ridwan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 3 November 2022.
Tak lama, Ipda Arsyad tiba di rumah Ridwan. Arsyad merupakan salah satu tim yang ikut olah TKP rumah dinas Ferdy Sambo.
"Ternyata dia mau menyampaikan beberapa hal terkait dengan tim TKP karena dia saya tunjuk sebagai kepala tim pengamanan TKP, kemudian dia menyampaikan kendalanya apa. Waktu itu kendalanya di patung-patung penarikan tali, kemudian police line yang ditambahkan lagi sampai garasinya karena ramai sudah rusak," ucap Ridwan.
Lebih lanjut, Arif disebut fokus menonton bersama dengan Chuck. Gelagat Baiquni juga disebut tidak biasa. Dia beberapa kali bolak-balik ketika dipanggil Arif.
"Melihat Baiquni itu beberapa kali dipanggil AKBP Arif, pulang pergi begitu saja. Maksudnya, datang terus balik lagi, duduk di posisinya," jelas Ridwan.
Selain itu, Ridwan mengaku tak mengetahui apa yang mereka tonton. Ia baru mengetahui video yang ditonton adalah isi rekaman CCTV. Hal itu diketahui saat ditempatkan di tempat khusus (patsus) pada 4 Agustus 2022.
"Ya di situ ada Yosua melintas taman. Mereka menceritakan saat kita bertemu di Propam pas udah patsus. Saat itu Chuck dan Arif (cerita). Itu yang dibilang nonton di teras rumah saya," kata Ridwan.
Ridwan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto. Irfan didakwa kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Mantan Kasat Reskrim
Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit menceritakan soal nonton bareng (nobar) rekaman CCTV terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. CCTV itu berada di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di rumah dinas
Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
Ia mengungkapkan bahwa Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto datang ke rumahnya. Mereka bertiga juga merupakan polisi yang berstatus terdakwa pada perkara
obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
"Saya melihat di situ AKBP Arif sudah duduk posisinya berdekatan dengan Kompol Chuck. Nah AKBP Arif sudah membuka laptop (milik Arif) dan sedang melihat ke arah laptop kecil ya. Kemudian Kompol Baiquni juga duduk di sisi sebelahnya," ujar Ridwan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 3 November 2022.
Tak lama, Ipda Arsyad tiba di rumah Ridwan. Arsyad merupakan salah satu tim yang ikut olah TKP rumah dinas Ferdy Sambo.
"Ternyata dia mau menyampaikan beberapa hal terkait dengan tim TKP karena dia saya tunjuk sebagai kepala tim pengamanan TKP, kemudian dia menyampaikan kendalanya apa. Waktu itu kendalanya di patung-patung penarikan tali, kemudian
police line yang ditambahkan lagi sampai garasinya karena ramai sudah rusak," ucap Ridwan.
Lebih lanjut, Arif disebut fokus menonton bersama dengan Chuck. Gelagat Baiquni juga disebut tidak biasa. Dia beberapa kali bolak-balik ketika dipanggil Arif.
"Melihat Baiquni itu beberapa kali dipanggil AKBP Arif, pulang pergi begitu saja. Maksudnya, datang terus balik lagi, duduk di posisinya," jelas Ridwan.
Selain itu, Ridwan mengaku tak mengetahui apa yang mereka tonton. Ia baru mengetahui video yang ditonton adalah isi rekaman CCTV. Hal itu diketahui saat ditempatkan di tempat khusus (patsus) pada 4 Agustus 2022.
"Ya di situ ada Yosua melintas taman. Mereka menceritakan saat kita bertemu di Propam pas udah patsus. Saat itu Chuck dan Arif (cerita). Itu yang dibilang nonton di teras rumah saya," kata Ridwan.
Ridwan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto. Irfan didakwa kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)