Jakarta: Ferdy Sambo sempat meminta mantan Kanit 1 Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual, untuk tak terlalu keras menginterogasi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Interogasi dilakukan usai pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
Awalnya, Bharada E mengaku menembak Brigadir J. Bharada E berada di lantai dua rumah dinas Ferdy Sambo.
"Kemudian dia (Bharada E) menjelaskan ke saya, yang pada intinya meyakinkan saya sebagai penyidik bahwa terjadi peristiwa tembak menembak," kata Samual saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 3 November 2022.
Samual mengatakan Bharada E menceritakan dengan meyakinkan soal peristiwa tembak menembak. Saat proses interogasi itu, Samual dipanggil Ferdy Sambo.
"'Dinda, sini kamu'," ucap Samual menirukan perkataan Ferdy.
Samual mengaku ditanya Ferdy Sambo soal angkatan Akpol. Samual menjawab angkatan 2013.
"Kemudian beliau menyampaikan 'Kamu jangan kencang-kencang nanyanya ke Richard. Dia sudah membela keluarga saya. Kalau kamu nanyanya begitu, dia baru mengalami peristiwa yang membuat psikologis terganggu. Bisa ya?'," jelas Samual.
Samual menerima perintah itu. Ia mengaku salah telah mencecar Bharada E.
"Saya yang salah karena saya bertanya terlalu keras dan mencecar saudara Richard pada saat itu," kata Samual.
Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto. Irfan didakwa kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Ferdy Sambo sempat meminta mantan Kanit 1 Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual, untuk tak terlalu keras menginterogasi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau
Bharada E. Interogasi dilakukan usai pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
Awalnya, Bharada E mengaku menembak Brigadir J. Bharada E berada di lantai dua rumah dinas Ferdy Sambo.
"Kemudian dia (Bharada E) menjelaskan ke saya, yang pada intinya meyakinkan saya sebagai penyidik bahwa terjadi peristiwa tembak menembak," kata Samual saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 3 November 2022.
Samual mengatakan Bharada E menceritakan dengan meyakinkan soal peristiwa tembak menembak. Saat proses interogasi itu, Samual dipanggil
Ferdy Sambo.
"'Dinda, sini kamu'," ucap Samual menirukan perkataan Ferdy.
Samual mengaku ditanya
Ferdy Sambo soal angkatan Akpol. Samual menjawab angkatan 2013.
"Kemudian beliau menyampaikan 'Kamu jangan kencang-kencang nanyanya ke Richard. Dia sudah membela keluarga saya. Kalau kamu nanyanya begitu, dia baru mengalami peristiwa yang membuat psikologis terganggu. Bisa ya?'," jelas Samual.
Samual menerima perintah itu. Ia mengaku salah telah mencecar Bharada E.
"Saya yang salah karena saya bertanya terlalu keras dan mencecar saudara Richard pada saat itu," kata Samual.
Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto. Irfan didakwa kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)