Ferdy Sambo saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan. Dok MetroTV
Ferdy Sambo saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan. Dok MetroTV

Ferdy Sambo ke Tim Olah TKP: Jangan Ngomong-ngomong Dulu

Fachri Audhia Hafiez • 03 November 2022 15:19
Jakarta: Ferdy Sambo sempat berbicara kepada tim olah tempat kejadian perkara (TKP) usai kejadian pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu menyampaikan kepada mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit supaya olah TKP tidak disebarluaskan terlebih dahulu.
 
"Saat itu FS (Ferdy Sambo) bilang 'kamu panggil tim olah TKP-mu, tetapi enggak usah ribut-ribut, enggak usah ramai-ramai di luar. Kamu tidak usah ngomong-ngomong ke mana dulu. Panggil saja tim olah TKP-mu ke sini'," kata Ridwan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 3 November 2022.
 
Ridwan menuruti perintah itu. Dia juga berkoordinasi dengan Kanit 1 Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual.

"Saat itu saya telepon Kanit Krimum saya yang saat itu AKP Samual," ucap Ridwan.
 
Ridwan mengaku melakukan olah TKP setelah menerima menerima keterangan rekayasa dari Ferdy Sambo. Bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dilecehkan.
 
Brigadir J dituding sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap Putri. Akibat peristiwa itu, terjadi tembak menembak Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
 

Baca juga: Ferdy Sambo Murung usai Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Dkk Tegang


 
Ridwan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto. Irfan didakwa kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan