Jakarta: Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit membeberkan peristiwa usai Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo disebut murung.
"Saat itu saya lihat FS (Ferdy Sambo) itu dia mukanya agak sedikit murung," kata Ridwan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 3 November 2022.
Ridwan kala itu ingin olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Ia juga melihat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hingga sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, tegang.
"Saya lihat mereka saat itu sepintas, karena memang sudah sore, tapi semua pada posisi tegang, maksudnya tidak berbicara, terpaku seperti itu," ucap Ridwan.
Menurut dia, semua orang yang terlihat di TKP tidak banyak berkomunikasi. Bahkan, tidak ada yang berani duduk.
"Jadi tidak banyak cerita santai atau gaya-gaya lain, semua berdiri, seperti tidak ada punya komunikasi, saya lihat semua," ucap Ridwan.
Ridwan mengaku belum merasa ada keganjilan usai melihat TKP. Dia hanya menerima keterangan rekayasa dari Ferdy Sambo bahwa istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan. Akibat peristiwa itu, terjadi tembak menembak Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Saat itu belum merasakan (adanya keganjilan dari peristiwa tembak menembak itu)," kata Ridwan.
Ridwan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto. Irfan didakwa kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit membeberkan peristiwa usai
Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Ferdy Sambo disebut murung.
"Saat itu saya lihat FS (Ferdy Sambo) itu dia mukanya agak sedikit murung," kata Ridwan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 3 November 2022.
Ridwan kala itu ingin olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Ia juga melihat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hingga sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, tegang.
"Saya lihat mereka saat itu sepintas, karena memang sudah sore, tapi semua pada posisi tegang, maksudnya tidak berbicara, terpaku seperti itu," ucap Ridwan.
Menurut dia, semua orang yang terlihat di TKP tidak banyak berkomunikasi. Bahkan, tidak ada yang berani duduk.
"Jadi tidak banyak cerita santai atau gaya-gaya lain, semua berdiri, seperti tidak ada punya komunikasi, saya lihat semua," ucap Ridwan.
Ridwan mengaku belum merasa ada keganjilan usai melihat TKP. Dia hanya menerima keterangan rekayasa dari Ferdy Sambo bahwa istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan. Akibat peristiwa itu, terjadi tembak menembak Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Saat itu belum merasakan (adanya keganjilan dari peristiwa tembak menembak itu)," kata Ridwan.
Ridwan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto. Irfan didakwa kasus
obstruction of justice dalam perkara
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)