Jakarta: Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, disuruh membersihkan darah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tercecer usai pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Darah dibersihkan menggunakan serokan kayu.
"Menggunakan serokan kayu, kemudian di buang ke kamar mandi," kata Kodir saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 3 November 2022.
Kodir awalnya membersihkan darah dengan kayu. Kemudian, mengelap sisa darah itu menggunakan kain.
Ia juga dicecar mengenai sosok yang menyuruhnya membersihkan darah. Namun, dia tidak mengetahui sosok itu.
"Tidak tahu namanya," ucap Kodir.
Dia hanya menjelaskan ciri-ciri pihak yang menyuruhnya. Kodir mengingat pihak yang menyuruhnya itu menggunakan kaos.
"Pakai kaos (untuk warnanya) lupa saya," ujar Kodir.
Dia dihadirkan sebagai saksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Asisten rumah tangga (ART)
Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, disuruh membersihkan darah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tercecer usai pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Darah dibersihkan menggunakan serokan kayu.
"Menggunakan serokan kayu, kemudian di buang ke kamar mandi," kata Kodir saat persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 3 November 2022.
Kodir awalnya membersihkan darah dengan kayu. Kemudian, mengelap sisa darah itu menggunakan kain.
Ia juga dicecar mengenai sosok yang menyuruhnya membersihkan darah. Namun, dia tidak mengetahui sosok itu.
"Tidak tahu namanya," ucap Kodir.
Dia hanya menjelaskan ciri-ciri pihak yang menyuruhnya. Kodir mengingat pihak yang menyuruhnya itu menggunakan kaos.
"Pakai kaos (untuk warnanya) lupa saya," ujar Kodir.
Dia dihadirkan sebagai saksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa
kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)