Ilustrasi Mahkamah Agung. MI/Bary Fathahilah
Ilustrasi Mahkamah Agung. MI/Bary Fathahilah

Alasan Mahkamah Agung 'Sunat' Hukuman Anas Urbaningum

Kautsar Widya Prabowo • 01 Oktober 2020 00:23

Perjalanan kasus hukum Anas terbilang cukup panjang. Anas divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima gratifikasi proyek Hambalang senilai Rp20 miliar. Uang tersebut kemudian dicuci dengan pembelian tanah dan bangunan.
 
Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu Anas juga harus membayar uang pengganti yang telah dikorupsi sebesar Rp57 miliar dan USD5,261.
 
Tak puas dengan vonis di pengadilan tingkat pertama, Anas mengajukan upaya hukum banding. Pengadilan Tinggi meringankan hukumannya. Anas divonis tujuh tahun penjara.

Tak cukup, Anas kembali melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, MA menolak kasasi Anas.
 
Majelis hakim yang diketuai mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun. Anas tak tinggal diam. Ia lantas mengajukan PK pada Mei 2019 atau beberapa hari selepas Artidjo pensiun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan