Ilustrasi Mahkamah Agung. MI/Bary Fathahilah
Ilustrasi Mahkamah Agung. MI/Bary Fathahilah

Alasan Mahkamah Agung 'Sunat' Hukuman Anas Urbaningum

Kautsar Widya Prabowo • 01 Oktober 2020 00:23

Selain itu, pada proses pencalonan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tidak ada pembicaraan terkait pencalonan. Bedasarkan keterangan saksi, Anas hanya membicarakan visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres partai di Bandung.
 
"Pendanaan pencalonan Anas sebagai ketua umum didapatkan dari penggalangan simpatisan atas dasar kedekatan," tutur dia.
 
Andi menyebut pemberian dana maupun fasilitas kepada Anas melalui tim suksesnya diharapkan mempermudah perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan proyek yang didanai pemerintah. Nantinya, saat Anas terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Ketua Fraksi di DPR mempunyai kewenangan memengaruhi penataan anggaran proyek pemerintah dan pembahasan di DPR.

"Apabila fakta-fakta hukum tersebut dihubungkan dengan dakwaan Pasal 12a Undang-Undang Tipikor yang diterapkan Judex Juris tidak tepat, karena pemberian dana-dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum pemohon PK menduduki jabatan tersebut," tutur Andi.
 
Majelis hakim berpendapat pasal yang tepat dikenakan kepada Anas ialah Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Pasal itu mengatur penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
 
Majelis hakim PK juga mencabut hak politik Anas selama lima tahun sejak bebas dari penjara. Anas juga mesti membayar pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang penggati Rp57 miliar dan USD5,621 subsider 2 tahun penjara.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan