Jakarta: Bos First Travel Andika Surachman berkeinginan asetnya yang disita polisi dijual untuk membiayai jemaah umrah yang belum berangkat. Namun, polisi memastikan keputusan itu tergantung pengadilan.
"Itu kan barang bukti. Tergantung jaksa maupun hakim yang menentukan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Desember 2017.
Setyo mafhum, barang bukti aset yang disita bukan milik negara, tapi milik jemaah umrah First Travel. Namun, polisi tidak bisa menjual aset itu sebelum ada putusan pengadilan.
"Jadi nanti kita lihat sidangnya seperti apa," ujarnya.
Baca: Pemerintah Bentuk Tim Penelusur Aset First Travel
Setyo mengungkapkan, hakim akan memutuskan apakah barang bukti berupa aset dikembalikan kepada terdakwa, kepada negara, atau kepada yang berhak, dalam hal ini korban. Kalau diputuskan dikembalikan kepada jemaah, pengadilan juga yang memutuskan rincian atau mekanisme pengembalian aset.
"Berapa orangnya, terima berapa. Itu namanya putusan tambahan," kata Setyo.
Keinginan Andika menjual aset yang disita diungkapkan dalam persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Baca: Polisi akan Sita 8 Perusahaan terkait First Travel
Pada persidangan, Andika berniat memberangkatkan jemaah umrah dengan menjual aset yang disita polisi dan sokongan dana dari pihak yang disebut sebagai 'sahabat' dan 'lembaga' yang akan membantu.
"Dengan adanya bantuan para sahabat dan para pendana, diharapkan para vendor yang akan mendukung keberangkatan bapak ibu juga akan terjamin," kata Andika di persidangan.
Jakarta: Bos First Travel Andika Surachman berkeinginan asetnya yang disita polisi dijual untuk membiayai jemaah umrah yang belum berangkat. Namun, polisi memastikan keputusan itu tergantung pengadilan.
"Itu kan barang bukti. Tergantung jaksa maupun hakim yang menentukan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Desember 2017.
Setyo mafhum, barang bukti aset yang disita bukan milik negara, tapi milik jemaah umrah First Travel. Namun, polisi tidak bisa menjual aset itu sebelum ada putusan pengadilan.
"Jadi nanti kita lihat sidangnya seperti apa," ujarnya.
Baca:
Pemerintah Bentuk Tim Penelusur Aset First Travel
Setyo mengungkapkan, hakim akan memutuskan apakah barang bukti berupa aset dikembalikan kepada terdakwa, kepada negara, atau kepada yang berhak, dalam hal ini korban. Kalau diputuskan dikembalikan kepada jemaah, pengadilan juga yang memutuskan rincian atau mekanisme pengembalian aset.
"Berapa orangnya, terima berapa. Itu namanya putusan tambahan," kata Setyo.
Keinginan Andika menjual aset yang disita diungkapkan dalam persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Baca:
Polisi akan Sita 8 Perusahaan terkait First Travel
Pada persidangan, Andika berniat memberangkatkan jemaah umrah dengan menjual aset yang disita polisi dan sokongan dana dari pihak yang disebut sebagai 'sahabat' dan 'lembaga' yang akan membantu.
"Dengan adanya bantuan para sahabat dan para pendana, diharapkan para vendor yang akan mendukung keberangkatan bapak ibu juga akan terjamin," kata Andika di persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)