Ilustrasi First Travel. Foto: Antara/Sigid Kurniawan.
Ilustrasi First Travel. Foto: Antara/Sigid Kurniawan.

Polisi akan Sita 8 Perusahaan terkait First Travel

Lukman Diah Sari • 31 Agustus 2017 15:42
medcom.id, Jakarta: Polisi akan menyita delapan perusahaan milik PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Korps Bhayangkara menelusuri dugaan pencucian uang oleh bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. 
 
"Delapan perusahaan ini, kita mintakan kepada Ditjen Administrasi Hukum Umum untuk dihentikan operasinya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 31 Agustus 2017.
 
Namun, Martin masih enggan mengungkap nama-nama delapan perusahaan tersebut. Tapi, kata dia, pihaknya mengetahui para tersangka telah membuka perusahaan baru. 

"Penting bagi kita bisa menelusuri dan melakukan penyitaan dalam kaitan TPPU (tindak pidana pencucian uang), termasuk ada travel juga, ada juga yayasan, itu yang kita sita," pungkas dia.
 
Andika dan Anniesa ditangkap Bareskrim Polri di kompleks perkantoran Kementerian Agama pada Rabu 8 Agustus 2017. Keduanya harus berurusan dengan hukum karena diduga telah menipu para calon jemaah umrah.
 
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri itu akhirnya dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bukan cuma soal penipuan, polisi juga bakal mengusut dugaan TPPU keduanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan