Ilustrasi sidang Irwandi Yusuf - Medcom.id/Damar Iradat.
Ilustrasi sidang Irwandi Yusuf - Medcom.id/Damar Iradat.

Pengusaha Berikan Rp1 Miliar untuk Lebaran Irwandi Yusuf

Damar Iradat • 11 Februari 2019 15:14
Jakarta: Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf meminta sejumlah uang kepada pengusaha rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Aceh. Uang itu diminta untuk kebutuhan Lebaran. 
 
Direktur PT Kenpura Alam Nangroe, Dede Mulyadi, saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Irwandi Yusuf, mengaku permintaan uang itu disampaikan oleh salah satu orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri. Saat itu, Saiful menyampaikan Irwandi membutuhkan uang untuk tradisi Meugang sebelum lebaran.
 
"Sesaat sebelum lebaran (diminta uang), mungkin ada kebutuhan untuk Meugang itu, untuk Gubernur Aceh," kata Dede di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 11 Februari 2019.

Dede menyatakan, awalnya ia menanyakan nominal uang yang dibutuhkan oleh Irwandi untuk tradisi Meugang. Namun, Saiful Bahri tidak menyebut nominal yang diminta.
 
Ia lantas menyebut akan memberikan uang sebesar Rp500 juta. Namun, Saiful Bahri menyatakan jumlah itu masih kurang.
 
"Akhirnya saya kasih Rp1 miliar," ujarnya.
 
(Baca juga: Saksi Kirim Uang ke Irwandi Yusuf Rp150 Juta)
 
Dede kemudian menyiapkan cek senilai Rp1 miliar dan menyerahkannya ke Staf Keuangan PT Kenpura Alam Nangroe, Hasrudin. Sebab, ia akan berangkat umrah.
 
Hasrudin kemudian mencairkan cek tersebut. Setelahnya, Hasrudin menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Teuku Fadhilatul Amri selaku staf Irwandi.
 
Ia mengaku permintaan uang tak lepas dari permintaan bantuan ke Saiful Bahri agar perusahaannya menang dalam tender proyek pekerjaan di Aceh lewat Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Setelah penyerahan uang itu, perusahaannya mendapatkan pekerjaan proyek jalan dalam DOKA.
 
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi Rp41,7 miliar. Irwandi menjabat gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.
 
(Baca juga: Steffy Burase Disebut Sering Atur Staf Irwandi Yusuf)
 
Pada periode 2007-2012, Irwandi bersama-sama orang kepercayaannya Izil Azhar menerima gratifikasi Rp32.454.500.000. Periode 2017-2022, Irwandi menerima gratifikasi Rp8.717.505.494 sehingga total gratifikasi yang diterima yakni Rp41,7 miliar.
 
Irwandi diduga melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan