Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya Tahun 2016-2021. Sebanyak empat saksi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri dan Bea Cukai diperiksa.
"Keempat saksi diperiksa untuk tersangka TB, tersangka T, dan tersangka BHL," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Juni 2022.
Ketut memerinci saksi-saksi yang diperiksa ialah DM selaku Kepala Seksi Pabean II Direktorat Teknis Kepabenan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. DM diperiksa terkait perhitungan bea masuk barang impor.
Kemudian, MH selaku staf pada Subdit Barang Aneka Industri Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. MH diperiksa terkait mekanisme penerbitan surat penjelasan (sujel) pada 2016-2019.
Baca: Kejagung Sempat Kehilangan Jejak Tersangka Korupsi Impor Besi Baja
FYP selaku Staf Tata Usaha pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. FYP diperiksa terkait mekanisme penerbitan sujel antara tahun 2018-2020.
R selaku Staf Tata Usaha pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. R diperiksa terkait penerimaan surat permohonan dari beberapa unit untuk dimintakan tanda tangan dirjen.
"Dan menerima surat yang telah ditanda tangani dirjen, selanjutnya diberikan ke staf lainnya untuk diberi nomor," ungkap Ketut.
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Antara lain Tahan Banurea (TB) selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag. Tahan ditersangkakan atas perannya saat menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha dan Kasi Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor.
Saat menjabat sebagai Kasi Barang Aneka Industri periode 2018-2020, Tahan pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri untuk mengetik konsep sujel. Yang disampaikan secara langsung atau lisan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana perihal penjelasan pengeluaran barang.
Kedua, Manager PT Meraseti Logistik Indonesia Taufiq (T). Taufiq bekerja sama dengan BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan Tahan Banurae guna memperlancar pengurusan pembuatan sujel di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan.
Selain itu, Taufiq juga melakukan pemalsuan surat penjelasan di Jalan Pramuka, Jakarta. Taufiq juga berperan aktif melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui tersangka Tahan Banurae di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan.
Tersangka ketiga adalah pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia Budi Hartono Linardi (BHL). Budi meloloskan proses importasi besi dan baja enam perusahaan importir dengan mengurus sujel di Direktorat Impor.
Keenam perusahaan tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.
Dalam pengurusan sujel itu dilakukan Budi dan Taufiq dengan menyerahkan uang kepada Tahan dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kemendag berinisial C yang saat ini telah meninggal dunia. Menurut Ketut, sujel yang diurus Budi dan Taufiq digunakan untuk mengeluarkan besi dan baja dari wilayah pabean seolah-olah impor untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketiganya telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi (Tipikor) serta Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (
Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi impor besi atau
baja, baja paduan, dan produk turunannya Tahun 2016-2021. Sebanyak empat saksi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri dan Bea Cukai diperiksa.
"Keempat saksi
diperiksa untuk tersangka TB, tersangka T, dan tersangka BHL," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Juni 2022.
Ketut memerinci saksi-saksi yang diperiksa ialah DM selaku Kepala Seksi Pabean II Direktorat Teknis Kepabenan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. DM diperiksa terkait perhitungan bea masuk barang impor.
Kemudian, MH selaku staf pada Subdit Barang Aneka Industri Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. MH diperiksa terkait mekanisme penerbitan surat penjelasan (sujel) pada 2016-2019.
Baca:
Kejagung Sempat Kehilangan Jejak Tersangka Korupsi Impor Besi Baja
FYP selaku Staf Tata Usaha pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. FYP diperiksa terkait mekanisme penerbitan sujel antara tahun 2018-2020.
R selaku Staf Tata Usaha pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. R diperiksa terkait penerimaan surat permohonan dari beberapa unit untuk dimintakan tanda tangan dirjen.
"Dan menerima surat yang telah ditanda tangani dirjen, selanjutnya diberikan ke staf lainnya untuk diberi nomor," ungkap Ketut.