Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Langkah Bareskrim Menyita Aset Indosurya Senilai Rp2 Triliun Dinilai Tepat

Juven Martua Sitompul • 25 April 2022 20:15

Dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 3 petinggi KSP Indosurya Cita sebagai tersangka, yakni Direktur Operasional Suwito Ayub (SA), Ketua Henry Surya (HS), dan Direktur Keuangan June Indria (JI).
 
Dari 3 tersangka tersebut, Polri telah menahan Henry Surya dan June Indria. Adapun Suwita Ayub masih buron dan namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).
 
Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Tersangka Henry Surya diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8–11 persen, kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi ijin usaha dari OJK. Kegiatan itu berakibat gagal bayar.

Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta memerintahkan tersangka lainnya JI dan tersangka Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.
 
Suwito Ayub, Henry Surya, dan June Indria diduga melakukan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
 
Mereka disangka melanggar Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Kemudian, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Bareskrim juga telah melakukan gelar perkara pada pertengahan April 2022. Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan