Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

ICW Eksaminasi Putusan Bebas Syafruddin Arsyad

Siti Yona Hukmana • 26 September 2020 19:55

Dia mengatakan dalam perkara ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Syafruddin, pengusaha Sjamsul Nursalim, dan istrinya Itjih S Nursalim. Syafruddin telah divonis lepas oleh MA, sedangkan dua lainnya menjadi buronan KPK. 
 
"Sampai hari ini kita tidak mengetahui keberadaannya," ucap Kurnia. 
 
Menurut dia, kasus BLBI menyita perhatian publik. Pasalnya, kata dia, perbuatan penerbitan SKL terhadap para debitur mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp4,58 triliun.

"Bahkan ICW memasukkan kasus ini sebagai daftar tunggakan yang belum diselesaikan oleh KPK. Di kepemimpinan ini kita belum melihat ada progres yang clear (jelas) dalam menyelesaikan kasus ini," ungkap Kurnia. 
 
Baca: KPK Disarankan Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Syafruddin Arsyad
 
Kurnia mengatakan MA tidak seirama dalam mengadili perkara ini. Ketua majelis hakim agung Salman Luthan mengatakan perbuatan Syafruddin mengandung unsur pidana, sedangkan dua hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin menyebut termasuk unsur perdata dan unsur administrasi.  
 
"Menariknya, ketika sebelum putusan itu dibacakan, ternyata salah satu hakim dalam majelis, yaitu Syamsul Rakan Chaniago terbukti berdasarkan putusan badan pengawas MA bertemu dengan salah satu kuasa hukum Syafruddin sebelum putusan itu dibacakan sehingga Pak Syamsul diberikan sanksi nonpalu enam bulan," beber Kurnia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan