Jakarta: D, anggota DPRD Palembang, ditangkap atas kepemilikan dan peredaran lima kilogram (kg) sabu serta 30 ribu butir ekstasi. Legislator Palembang itu diyakini sebagai bandar narkoba dan layak dihukum mati.
"Semua bandar pantas mendapatkan hukuman mati, yang bersangkutan adalah bandar," kata Kepala Biro Humas Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono kepada Medcom.id, Selasa, 29 September 2020.
Namun, BNN tak bisa mengintervensi pemberian hukuman karena menjadi ranah hakum. Dia meminta masyarakat juga menunggu proses peradilan D dan lima tersangka lain yang belum dimulai.
Baca: Anggota DPRD Palembang Pasok Sabu dari Luar Negeri
D ditangkap di tempat usaha jasa laundry miliknya di Jalan Riau 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang pada Selasa pagi, 22 September 2020 sekitar pukul 07.00 WIB. D ditangkap bersama lima tersangka lain berinisial W, A, Y, J, dan M.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan kaki tangan D. Sementara itu, M, warga Medan, Sumatra Utara, menjadi pemodal yang bekerja sama dalam memasok sabu dari luar negeri.
Teranyar, lima kilogram sabu yang diedarkan legilastor Palembang itu memiliki kemurnian yang bagus sehingga bernilai jual tinggi. Nilai barang haram itu mencapai miliaran rupiah.
Baca: Sabu yang Diedarkan Legislator Palembang Bernilai Rp10 M
Keenam tersangka ditahan di BNN pusat, Jakarta Timur. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Jakarta: D, anggota DPRD Palembang, ditangkap atas kepemilikan dan peredaran lima kilogram (kg) sabu serta 30 ribu butir ekstasi. Legislator Palembang itu diyakini sebagai bandar narkoba dan layak dihukum mati.
"Semua bandar pantas mendapatkan hukuman mati, yang bersangkutan adalah bandar," kata Kepala Biro Humas Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono kepada
Medcom.id, Selasa, 29 September 2020.
Namun, BNN tak bisa mengintervensi pemberian hukuman karena menjadi ranah hakum. Dia meminta masyarakat juga menunggu proses peradilan D dan lima tersangka lain yang belum dimulai.
Baca:
Anggota DPRD Palembang Pasok Sabu dari Luar Negeri
D ditangkap di tempat usaha jasa
laundry miliknya di Jalan Riau 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang pada Selasa pagi, 22 September 2020 sekitar pukul 07.00 WIB. D ditangkap bersama lima tersangka lain berinisial W, A, Y, J, dan M.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan kaki tangan D. Sementara itu, M, warga Medan, Sumatra Utara, menjadi pemodal yang bekerja sama dalam memasok sabu dari luar negeri.
Teranyar, lima kilogram sabu yang diedarkan legilastor Palembang itu memiliki kemurnian yang bagus sehingga bernilai jual tinggi. Nilai barang haram itu mencapai miliaran rupiah.
Baca:
Sabu yang Diedarkan Legislator Palembang Bernilai Rp10 M
Keenam tersangka ditahan di BNN pusat, Jakarta Timur. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)