Anggota DPRD Palembang, D, dibawa ke Jakarta. ANT/Nova Wahyudi
Anggota DPRD Palembang, D, dibawa ke Jakarta. ANT/Nova Wahyudi

Anggota DPRD Palembang Pasok Sabu dari Luar Negeri

Siti Yona Hukmana • 28 September 2020 08:57
Jakarta: Anggota DPRD Palembang berinisial D memasok narkotika jenis sabu dari luar negeri. D ditangkap atas kepemilikan 5 kilogram (kg) sabu dan 30 ribu pil ekstasi.
 
"Mendapatkannya dari luar negeri, (di mana) belum tahu, karena belum diperiksa (D)," kata Kepala Biro Humas Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Sulistyo Pudjo kepada Medcom.id, Senin, 28 September 2020
 
Sulistyo belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan politikus Golkar itu. Jadwal pemeriksaan ditentukan penyidik BNN.

"Nanti kita kasih tahu," tutu Sulistyo.
 
(Baca: Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba Anggota DPRD Palembang)
 
D ditangkap di tempat usaha jasa laundry miliknya, Jalan Riau 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, Selasa, 22 September 2020 sekitar pukul 07.00 WIB. D ditangkap bersama lima tersangka lainnya, yakni W, A, Y, J, dan M.
 
W, A, Y, dan J merupakan kaki tangan D. Sementara itu, M warga Medan, Sumatra Utara, merupakan pemodal yang bekerja sama memasok sabu dari luar negeri.
 
Keenam tersangka telah ditahan di BNN pusat, Jakarta Timur. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan