Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba Anggota DPRD Palembang

Siti Yona Hukmana • 25 September 2020 22:52
Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) membeberkan kronologi penangkapan anggota DPRD Palembang, Sumatra Selatan, D. Penangkapan melibatkan tim Badan Narkotika Nasional (BNN), BNN Sumatra Selatan, dan Polda Sumatera Selatan. 
 
"Berawal dari diamankannya dua orang kurir berinisial W dan A saat menerima paket berisi 30 ribu butir pil ekstasi dari seorang wanita berinisial Y di kawasan Pasar Macan Lindung Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada Selasa, 22 September 2020," kata Kepala Biro Humas Protokol BNN Brigadir Jenderal (Brigjen) Sulistyo Pudjo di Jakarta, Jumat, 25 September 2020. 
 
Menurut dia, tim gabungan menangkap Y. Y mengaku diperintah suami, J. J kemudian dibekuk di kediamannya di Jalan Buyut Tampah, Bukit Baru, Palembang. Dari rumah J, kata Sulistyo, BNN menemukan 1 kilogram sabu yang disimpan di dalam anak tangga.

"Pasangan suami istri ini mengaku diperintah oleh D (anggota DPRD Palembang) untuk menyimpan narkotika tersebut," ungkap jenderal bintang satu itu. 
 
Sulistyo mengatakan pengembangan terus dilakukan hingga menangkap D di tempat usaha jasa laundry miliknya di Jalan Riau, Kecamatan Kemuning, Palembang. Di dalam rumah toko tersebut, kata dia, penyidik menemukan 4 kilogram sabu yang disimpan di atas lemari kerja D. 
 
"Dalam jaringan ini, peran D adalah mengendalikan para kurir sebagai kaki tangannya. Sementara D bekerja sama seorang pemodal yang tinggal di Medan berinisial M," ujar dia. 
 
Baca: Legislator Palembang Pemilik 5 Kg Sabu Residivis Narkoba
 
M kemudian ditangkap di Jalan Raya Batu Bara, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara. Seluruh tersangka dibawa ke kantor BNN Jakarta diperiksa lebih lanjut.
 
"Sampai tadi malam (Kamis, 24 September 2020)," kata Sulistyo. 
 
Sulistyo mengatakan anggota DPRD Palembang dan lima tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan