Jakarta: Penyidik Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggelar rekonstruksi kasus pelecehan dan pemerasan tersangka EFY di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. EFY memerankan puluhan adegan saat melancarkan aksinya.
"Kita lakukan rekontruksi sebagai bagian penyidikan tindak pidana dugaan pelecehan dan atau pemerasan dan atau penipuan. Rekontruksi dilakukan 32 adegan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Rabu, 30 September 2020.
Alex mengatakan korban berinisial LHI tak hadir dalam rekonstruksi dan digantikan dengan pemeran pengganti. Rekonstruksi dilakukan di empat lokasi yang menjadi tempat pelaku melakukan penipuan, pemerasan, hingga pelecehan seksual terhadap LHI.
"Lokasi pertama di area kedatangan domestik (pintu 5) Terminal 3 Bandara Soetta. Tempat ini menjadi lokasi saat korban ingin terbang menuju Nias, Sumut," ujar Alex.
Lokasi kedua di tempat pengambilan rapid test. Tempat awal mula kasus penipuan yang menyatakan hasil reaktif dan LHI ditawari mengubah hasil rapid test tersebut.
Baca: Polisi Cek CCTV Soetta Cari Korban Pelecehan Lain
Lokasi berikutnya di Smile Area Terminal 3 Bandara Soetta. Ini menjadi lokasi saat LHI memberikan Rp 1,4 juta hingga mendapat pelecehan seksual dari EFY.
"Tempat keempat berada di lantai 3 area kedatangan domestik. Di sini merupakan tempat korban berpisah dengan tersangka menuju check in counter dan kembali terjadi dugaan pelecehan terhadap korban," ucap Alex.
EFY ditangkap di indekos kawasan Balige, Sumatra Utara, pada Jumat, 25 September 2020. EFY sempat melarikan diri setelah kasusnya viral di media sosial. Dia kabur ke Sumatra Utara menggunakan bus.
EFY telah ditahan di Polres Bandara Soetta. EFY dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang Pemerasan. Dia terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggelar rekonstruksi
kasus pelecehan dan
pemerasan tersangka EFY di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. EFY memerankan puluhan adegan saat melancarkan aksinya.
"Kita lakukan rekontruksi sebagai bagian penyidikan tindak pidana dugaan pelecehan dan atau pemerasan dan atau penipuan. Rekontruksi dilakukan 32 adegan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Rabu, 30 September 2020.
Alex mengatakan korban berinisial LHI tak hadir dalam rekonstruksi dan digantikan dengan pemeran pengganti. Rekonstruksi dilakukan di empat lokasi yang menjadi tempat pelaku melakukan penipuan, pemerasan, hingga pelecehan seksual terhadap LHI.
"Lokasi pertama di area kedatangan domestik (pintu 5) Terminal 3 Bandara Soetta. Tempat ini menjadi lokasi saat korban ingin terbang menuju Nias, Sumut," ujar Alex.