Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Staf Kejagung Dikorek Soal Potensi Kesengajaan Kebakaran

Theofilus Ifan Sucipto • 01 Oktober 2020 15:49

Awi juga enggan menjawab ihwal cleaning service Kejagung yang diduga memiliki uang ratusan juta rupiah. “Itu sudah masuk materi penyidikan. Saya tidak bisa sampaikan,” ucap Awi.
 
Baca: Bareskrim Periksa 4 Saksi Terkait Kebakaran Kejagung
 
Kebakaran Gedung Kejagung diduga mengandung unsur tindak pidana. Kesimpulan ini berdasarkan beberapa temuan dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
 
Polri dan Kejagung sepakat menaikkan status insiden kebakaran itu ke tahap penyidikan. Artinya, akan ada pihak yang akan menjadi tersangka atas insiden tersebut.
 
Terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP tentang pidana pembakaran. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan