Jakarta: Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan empat saksi kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung). Saksi berasal dari berbagai latar belakang.
“Saksi terdiri dari pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung), pegawai negeri sipil (PNS) Kejagung, PNS Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan penjual top cleaner,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Oktober 2020.
Baca: Pejabat Kejagung Segera Diperiksa Terkait Kebakaran Gedung
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri. Keempat saksi akan dikorek soal kebakaran yang terjadi selama sekitar 11 jam itu.
“Selanjutnya melakukan ekspose gelar perkara dengan jaksa peneliti (P16),” ujar Ferdy.
Baca: Polisi dan Jaksa Ekspose Perkara Kebakaran Kejagung Besok
Sebelumnya, kebakaran Gedung Kejagung diduga mengandung unsur tindak pidana. Kesimpulan ini berdasarkan beberapa temuan dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Polri dan Kejagung sepakat menaikkan status insiden kebakaran itu ke tahap penyidikan. Artinya, akan ada pihak yang menjadi tersangka atas insiden tersebut.
Terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP tentang pidana pembakaran. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jakarta: Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan empat saksi kasus kebakaran Kejaksaan Agung (
Kejagung). Saksi berasal dari berbagai latar belakang.
“Saksi terdiri dari pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung), pegawai negeri sipil (PNS) Kejagung, PNS Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan penjual top cleaner,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Oktober 2020.
Baca:
Pejabat Kejagung Segera Diperiksa Terkait Kebakaran Gedung
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri. Keempat saksi akan dikorek soal
kebakaran yang terjadi selama sekitar 11 jam itu.
“Selanjutnya melakukan ekspose gelar perkara dengan jaksa peneliti (P16),” ujar Ferdy.
Baca:
Polisi dan Jaksa Ekspose Perkara Kebakaran Kejagung Besok
Sebelumnya, kebakaran Gedung Kejagung diduga mengandung unsur tindak pidana. Kesimpulan ini berdasarkan beberapa temuan dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Polri dan Kejagung sepakat menaikkan status insiden
kebakaran itu ke tahap penyidikan. Artinya, akan ada pihak yang menjadi tersangka atas insiden tersebut.
Terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP tentang pidana pembakaran. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)