Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Faisal Abdalla
Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Faisal Abdalla

Ramai-ramai Gugat Revisi UU MK

Fachri Audhia Hafiez • 04 November 2020 08:24

"Permasalahan formal terakhir adalah rancangan Undang-Undang MK berdasar hukum undang-undang yang invalid," ucap Violla.

Alasan uji materi

Sedikitnya terdapat lima hal yang bertautan terkait uji materi ini. Pertama, limitasi latar belakang calon hakim konstitusi usulan Mahkamah Agung (MA) dan kedudukan calon hakim konstitusi sebagai representasi internal lembaga pengusul.
 
Menurut Violla, pendaftaran dan pencalonan hakim konstitusi harus terbuka seluas-luasnya untuk semua negarawan. Calon hakim tidak boleh terbatas pada latar belakang profesi hukumnya.
 
Kedua soal penafsiran konstitusional sistem rekrutmen hakim konstitusi. Pemohon meminta MK menafsirkan sistem rekrutmen hakim konstitusi berlaku secara seragam serta dengan standar yang sama pada setiap lembaga pengusul.

Ketiga terkait penafsiran konstitusional usia minimal menjadi hakim konstitusi dan masa bakti hakim konstitusi. Usia minimal hakim konstitusi dinilai harus dikembalikan ke usia yang lebih muda yakni 47 tahun agar terdapat regenerasi hakim konstitusi.
 
Keempat menyangkut ketentuan menindaklanjuti putusan MK oleh pembentuk undang-undang. Terakhir soal perpanjangan masa jabatan berlaku untuk hakim petahana.
 
"Perpanjangan masa jabatan wajib berlaku untuk hakim konstitusi yang menjabat pada periode selanjutnya untuk menghindari conflict of interest ataupun menghindari upaya penundukan MK," kata Violla.
 
Gugatan revisi UU MK diajukan sejumlah kelompok masyarakat sipil. Mereka yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, LBH Jakarta, serta Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan