Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua bidang tanah dengan total luas 224 meter persegi. Bidang tanah tersebut hasil rampasan dari perkara terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"KPK melalui dan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 April 2022.
Satu bidang tanah terdapat bangunan di atasnya sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 705 dengan luas tanah 140 meter persegi. Lalu, satu bidang tanah SHM Nomor 2185 dengan luas tanah 104 meter persegi.
Kedua bidang tanah itu beralamat di Kelurahan Grogol Utara, Jakarta Selatan, dengan atas nama Yuni Astuti. Harga limit bidang tanah itu Rp11,5 miliar dan uang jaminan Rp3 miliar.
Baca: KPK Sita Uang Rp36,56 M dan Puluhan Ribu Dolar Milik Wawan
Lelang akan dilaksanakan di KPKNL Jakarta III. Cara penawaran dilakukan dengan mekanisme closed bidding dengan mengakses laman lelang.go.id.
Batas akhir penawaran yakni Selasa, 26 April 2022, pukul 10.15 WIB. Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Wawan merupakan terpidana korupsi alat kesehatan (alkes) di pemerintah provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Wawan bersama mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada Dinas Kesehatan Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan tahun anggaran (TA) 2012.
Baca: Tanah Sitaan KPK di Banten 'Dibajak' PT Bangun Mitra Jaya
Wawan juga mencari untung dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012. Dua kasus tersebut diduga membuat negara rugi Rp94,3 miliar.
Dia divonis lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga dikenakan pembayaran uang pengganti Rp58 miliar.
Wawan juga terjerat dua kasus korupsi lain. Yakni, suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dan suap kepada eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Wawan dihukum lima tahun penjara dalam perkara itu. Adik Ratu Atut Chosiyah itu juga dipidana satu tahun penjara terkait suap kepada Wahid.KPK Sita Uang Rp36,56 M dan Puluhan Ribu Dolar Milik Wawan
"KPK melalui dan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 April 2022.
Satu bidang tanah terdapat bangunan di atasnya sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 705 dengan luas tanah 140 meter persegi. Lalu, satu bidang tanah SHM Nomor 2185 dengan luas tanah 104 meter persegi.
Kedua bidang tanah itu beralamat di Kelurahan Grogol Utara, Jakarta Selatan, dengan atas nama Yuni Astuti. Harga limit bidang tanah itu Rp11,5 miliar dan uang jaminan Rp3 miliar.
Baca: KPK Sita Uang Rp36,56 M dan Puluhan Ribu Dolar Milik Wawan
Lelang akan dilaksanakan di KPKNL Jakarta III. Cara penawaran dilakukan dengan mekanisme closed bidding dengan mengakses laman lelang.go.id.
Batas akhir penawaran yakni Selasa, 26 April 2022, pukul 10.15 WIB. Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Wawan merupakan terpidana korupsi alat kesehatan (alkes) di pemerintah provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Wawan bersama mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada Dinas Kesehatan Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan tahun anggaran (TA) 2012.
Baca: Tanah Sitaan KPK di Banten 'Dibajak' PT Bangun Mitra Jaya
Wawan juga mencari untung dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012. Dua kasus tersebut diduga membuat negara rugi Rp94,3 miliar.
Dia divonis lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga dikenakan pembayaran uang pengganti Rp58 miliar.
Wawan juga terjerat dua kasus korupsi lain. Yakni, suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dan suap kepada eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Wawan dihukum lima tahun penjara dalam perkara itu. Adik Ratu Atut Chosiyah itu juga dipidana satu tahun penjara terkait suap kepada Wahid.KPK Sita Uang Rp36,56 M dan Puluhan Ribu Dolar Milik Wawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News