Tubagus Chaeri Wardhana. MI/Mohamad Irfan
Tubagus Chaeri Wardhana. MI/Mohamad Irfan

KPK Sita Uang Rp36,56 M dan Puluhan Ribu Dolar Milik Wawan

Candra Yuri Nuralam • 08 Maret 2022 15:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang milik terpidana sekaligus pengusaha Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan). Duit yang disita dari beberapa mata uang.
 
"Agar asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat terpenuhi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Maret 2022.
 
Ali mengatakan uang yang disita, yakni Rp36,56 miliar, USD4.120, SGD1.656, GBP3.780, dan AUD10. Uang itu disita berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 pada 12 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI pada 16 Desember 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 99/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst pada 16 Juli 2020.

"Yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.
 
Baca: KPK Eksekusi Wawan dalam Kasus Suap Kalapas Sukamiskin
 
Uang itu bakal digunakan untuk membayar pidana pengganti Wawan dalam kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
 
"Merujuk pada putusan pada tingkat MA, kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar dan kemudian disetorkan ke kas negara sejumlah Rp58 miliar," tutur Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan