Tubagus Chaeri Wardhana. MI/Mohamad Irfan
Tubagus Chaeri Wardhana. MI/Mohamad Irfan

KPK Eksekusi Wawan dalam Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Candra Yuri Nuralam • 08 Maret 2022 10:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeksekusi terpidana sekaligus pengusaha Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan). Eksekusi Wawan terkait kasus suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung.
 
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Maret 2022.
 
Ali mengatakan eksekusi dilakukan Jaksa Rusdi Amin. Eksekusi dilakukan atas perintah Pengadilan Tipikor pada PN Bandung nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg pada 12 Januari 2022.

"Selain itu, tidak dilakukan pengurangan masa penahanan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," ujar Ali.
 
Baca: Terdakwa Korupsi Alkes TB Chaeri Wardana Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp4,1 Miliar
 
KPK bakal menagih uang denda Rp150 juta ke Wawan. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
 
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," tutur Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan