Tangerang: TB Chaeri Wardana, tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan, mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4,1 miliar. Pengembalian tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elisa Saragih, mengatakan dalam penerimaan uang kerugian negara tersebut merupakan hasil penyerahan dari pihak keluarga TB Chaeri Wardana alis Wawan terpidana korupsi alat kesehatan Kota Tangerang Selatan.
"Uang senilai Rp4,1 Miliar ini berhasil kami selamatkan dan akan disetorkan langsung ke kas negara, dan menjadi penerimaan negara bukan pajak," ujarnya, Jumat, 12 November 2021.
Nova menuturkan pegembalian uang pengganti kerugian negara itu patut diapresiasi.
"Sangat tepat, karena uang tersebut akan menjadi penerimaan negara," ucap dia.
Nova menjelaskan dalam penerimaan uang kerugian negara itu, pihaknya juga melakukan penyerahan jaminan tiga bidang sertifikat tanah hak milik dengan luas sekitar 7.000 meter kepada keluarga terpidana.
Baca: KPK Lega Edhy Prabowo Divonis Lebih Lama
"Penyelamatan kerugian keuangan negara oleh Kejari Kabupaten Tangerang ini, merupakan pencapaian kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah berhasil diamanakan atas perkara kasus proyek pengadaan alat kesehatan Kota Tangsel beberapa tahun lalu," jelasnya.
Proyek pengadaan alat kesehatan untuk kedokteran umum di salah satu Puskemas di Kota Tangerang Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp23.109.210.000 itu, menjerat suami mantan TB Chaeri Wardana suami mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.
Proyek yang merugikan negara itu juga menyeret beberapa pejabat Pemerintahan Kota Tangsel. Seperti mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid, Mamak Jamaksari selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel, sekaligus ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu, Agus Marwan alias Mikho selaku Direktur PT Mikkindo Adiguna Pratama yang dipinjam perusahaannya oleh terpidana TCW juga ikut terseret dalam kasus korupsi.
Tangerang: TB Chaeri Wardana, tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan, mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4,1 miliar. Pengembalian tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elisa Saragih, mengatakan dalam penerimaan uang kerugian negara tersebut merupakan hasil penyerahan dari pihak keluarga TB Chaeri Wardana alis Wawan terpidana korupsi alat kesehatan Kota Tangerang Selatan.
"Uang senilai Rp4,1 Miliar ini berhasil kami selamatkan dan akan disetorkan langsung ke kas negara, dan menjadi penerimaan negara bukan pajak," ujarnya, Jumat, 12 November 2021.
Nova menuturkan pegembalian uang pengganti kerugian negara itu patut diapresiasi.
"Sangat tepat, karena uang tersebut akan menjadi penerimaan negara," ucap dia.
Nova menjelaskan dalam penerimaan uang kerugian negara itu, pihaknya juga melakukan penyerahan jaminan tiga bidang sertifikat tanah hak milik dengan luas sekitar 7.000 meter kepada keluarga terpidana.
Baca: KPK Lega Edhy Prabowo Divonis Lebih Lama
"Penyelamatan kerugian keuangan negara oleh Kejari Kabupaten Tangerang ini, merupakan pencapaian kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah berhasil diamanakan atas perkara kasus proyek pengadaan alat kesehatan Kota Tangsel beberapa tahun lalu," jelasnya.
Proyek pengadaan alat kesehatan untuk kedokteran umum di salah satu Puskemas di Kota Tangerang Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp23.109.210.000 itu, menjerat suami mantan TB Chaeri Wardana suami mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.
Proyek yang merugikan negara itu juga menyeret beberapa pejabat Pemerintahan Kota Tangsel. Seperti mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid, Mamak Jamaksari selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel, sekaligus ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu, Agus Marwan alias Mikho selaku Direktur PT Mikkindo Adiguna Pratama yang dipinjam perusahaannya oleh terpidana TCW juga ikut terseret dalam kasus korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)