Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Lega Edhy Prabowo Divonis Lebih Lama

Candra Yuri Nuralam • 12 November 2021 09:12
Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis sembilan tahun penjara usai mengajukan banding. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lega Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa sepemikiran dalam menghukum Edhy.
 
"Jika kita melihat putusan banding yang memperberat hukuman terdakwa, artinya majelis hakim punya keyakinan dan pandangan yang sama dengan tim jaksa KPK bahwa terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah menerima suap dalam pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 November 2021.
 
Ali menilai majelis banding sudah tepat memberikan hukuman penjara. Lembaga Antikorupsi juga mengapresiasi pidana pengganti yang diberikan ke Edhy. Hukuman di tahap banding itu diyakini setimpal dengan sakit hati rakyat.

"Kami juga mengapresiasi putusan pidana uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan USD77 ribu. Hal tersebut penting sebagai bagian dari asset recovery yang menyokong penerimaan negara melalui upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali.
 
Hingga kini KPK masih belum menentukan sikap dari putusan banding itu. Pasalnya, KPK belum menerima salinan resminya.
 
KPK juga bakal menunggu sikap Edhy setelah salinan diterima. Lembaga Antikorupsi tidak mau terburu-buru.
 
Baca: KPK Tunggu Sikap Edhy Prabowo Soal Vonis 9 Tahun Penjara
 
Sebelumnya, hukuman Edhy Prabowo menjadi lebih lama usai mengambil langkah banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan hukuman sembilan tahun penjara.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Haryono dalam putusan banding yang dikutip pada Kamis, 11 November 2021.
 
Putusan banding itu menguatkan hukuman pada tingkat pertama yang hanya lima tahun penjara. Edhy dinilai secara sah menerima suap ekspor benih lobster.
 
Hukuman penjara Edhy diperberat karena tidak menerima putusan pada tingkat pertama. Dalam memori banding Edhy, tidak ada dalih baru yang bisa membuat hukuman diringankan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan