Jakarta: Hukuman penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diperberat menjadi sembilan tahun setelah mengajukan banding. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu tanggapan Edhy sebelum memberikan sikap atas putusan banding itu.
"Bagaimana sikap dari terdakwa itu kelanjutannya seperti apa. Itu nanti kami tunggu dulu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021.
Ali mengatakan pihaknya juga belum bisa memberikan sikap karena hasil putusan banding belum ada di tangan Lembaga Antirasuah. KPK harus membaca seluruh putusan dengan mendalam sebelum membuat langkah lebih jauh.
"Seperti apa pertimbangannya itu kan nanti akan dibaca terlebih dahulu," ujar Ali.
Baca: Diperberat, Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara
Sebelumnya, hukuman Edhy Prabowo menjadi lebih lama usai banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan hukuman sembilan tahun penjara kepada Edhy.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Haryono dalam putusan banding yang dikutip pada Kamis, 11 November 2021.
Putusan banding itu menguatkan hukuman pada tingkat pertama yang awalnya hanya lima tahun penjara. Edhy dinilai dengan sah menerima suap terkait ekspor benih lobster.
Hukuman penjara Edhy diperberat karena tidak menerima putusan pada tingkat pertama. Dalam memori banding Edhy, tidak ada dalih baru yang bisa membuat hukuman diringankan.
Hukuman sembilan tahun penjara dinilai pantas untuk Edhy. Vonis itu diyakini setimpal dengan rasa keadilan yang diinginkan rakyat Indonesia.
Selain itu, jabatan Edhy sebagai menteri memperberat hukuman. Sebagai pembantu Presiden Joko Widodo, Edhy seharusnya menjadi contoh yang baik.
Jakarta: Hukuman penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo diperberat menjadi sembilan tahun setelah mengajukan banding. Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menunggu tanggapan Edhy sebelum memberikan sikap atas putusan banding itu.
"Bagaimana sikap dari terdakwa itu kelanjutannya seperti apa. Itu nanti kami tunggu dulu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021.
Ali mengatakan pihaknya juga belum bisa memberikan sikap karena hasil putusan banding belum ada di tangan Lembaga Antirasuah. KPK harus membaca seluruh putusan dengan mendalam sebelum membuat langkah lebih jauh.
"Seperti apa pertimbangannya itu kan nanti akan dibaca terlebih dahulu," ujar Ali.
Baca:
Diperberat, Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara
Sebelumnya, hukuman Edhy Prabowo menjadi lebih lama usai banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan hukuman sembilan tahun penjara kepada Edhy.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Haryono dalam putusan banding yang dikutip pada Kamis, 11 November 2021.
Putusan banding itu menguatkan hukuman pada tingkat pertama yang awalnya hanya lima tahun penjara. Edhy dinilai dengan sah menerima suap terkait ekspor benih
lobster.
Hukuman penjara Edhy diperberat karena tidak menerima putusan pada tingkat pertama. Dalam memori banding Edhy, tidak ada dalih baru yang bisa membuat hukuman diringankan.
Hukuman sembilan tahun penjara dinilai pantas untuk Edhy. Vonis itu diyakini setimpal dengan rasa keadilan yang diinginkan rakyat Indonesia.
Selain itu, jabatan Edhy sebagai menteri memperberat hukuman. Sebagai pembantu Presiden Joko Widodo, Edhy seharusnya menjadi contoh yang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)