Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Diperberat, Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 11 November 2021 12:56
Jakarta: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy dijatuhi hukaman sembilan tahun penjara di tingkat banding.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Haryono dalam putusan banding yang dikutip Medcom.id, pada Kamis, 11 November 2021.
 
Putusan banding itu menguatkan hukuman pada tingkat pertama yang memvonis Edy dengan hukuman lima tahun penjara. Edhy dinilai secara sah menerima suap dalam ekspor benih lobster.

Hukuman penjara Edhy diperberat karena tidak menerima putusan pada tingkat pertama. Dalam memori banding Edhy juga tidak ada dalih baru yang bisa meringankan hukuman.
 
Hukuman sembilan tahun penjara dinilai pantas untuk Edhy. Hukuman itu diyakini setimpal dengan rasa keadilan yang diinginkan rakyat Indonesia.
 
Jabatan Edhy sebagai menteri juga memperberat hukuman. Sebagai pembantu Presiden, Edhy seharusnya menjadi contoh baik.
 
"Telah dengan mudahnya memerintahkan anak buahnya berbuat hal yang menyimpang dan tidak jujur," ujar Haryono.
 
Baca: Edhy Prabowo Mengajukan Banding
 
Hakim juga meminta Edhy membayar uang pengganti Rp9,68 miliar dan USD77 ribu. Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan.
 
Hakim memerintahkan harta benda Edhy dirampas untuk dilelang jika tidak bisa bayar uang pengganti. Jika hartanya kurang, hukuman penjara Edhy akan ditambah tiga tahun.
 
Hakim juga memerintahkan hak untuk dipilih dalam jabatan publik untuk Edhy dicabut selama tiga tahun. Hukuman itu berlaku setelah pidana penjaranya selesai.
 
"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana pokoknya," tutur Haryono.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan