Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akhirnya memberikan sikap atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Edhy memutuskan mengajukan banding.
"Banding, kalau dipaksakan kasus ini lebih pas ke Pasal 11," kata pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo, melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juli 2021.
Soesilo menilai vonis yang diberikan kepada kliennya belum sesuai dengan keadilan. Banding diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Kamis, 22 Juli 2021.
Baca: ICW Nilai Edhy Prabowo Pantas Dihukum 20 Tahun Bui
Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara. Edhy terbukti menerima suap terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juli 2021.
Edhy juga dikenakan denda Rp400 juta. Bila tak sanggup membayar denda, hukuman itu diganti dengan enam bulan penjara. Hukuman ini serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo akhirnya memberikan sikap atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Edhy memutuskan mengajukan banding.
"Banding, kalau dipaksakan kasus ini lebih pas ke Pasal 11," kata pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo, melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juli 2021.
Soesilo menilai vonis yang diberikan kepada kliennya belum sesuai dengan keadilan. Banding diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Kamis, 22 Juli 2021.
Baca: ICW Nilai Edhy Prabowo Pantas Dihukum 20 Tahun Bui
Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara. Edhy terbukti menerima
suap terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juli 2021.
Edhy juga dikenakan denda Rp400 juta. Bila tak sanggup membayar denda, hukuman itu diganti dengan enam bulan penjara. Hukuman ini serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)