Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan laporan pembangunan di tanah sitaan kasus rasuah di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Banten. PT Bangun Mitra Jaya mendirikan bangunan di atas tanah tersebut.
"KPK telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan benar menemukan adanya aktivitas perataan tanah oleh PT Bangun Mitra Jaya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 September 2021.
Ali mengatakan tanah yang disita itu milik terpidana sekaligus pengusaha Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan). KPK menyita tujuh bidang tanah milik Wawan.
Lembaga Antikorupsi sudah meminta PT Bangun Mitra Jaya tak mendirikan bangunan di tanah itu. Namun, perusahaan menolak karena merasa sebagai pemilik tanah.
"KPK melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021," ujar Ali.
Ali mengatakan perkara Wawan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Tanah akan dieksekusi KPK.
"KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas," tutur Ali.
Lembaga Antikorupsi berharap tindakan ini tidak terjadi lagi. Pasalnya, tanah sitaan KPK tidak boleh digunakan karena masih berproses hukum.
"Bahwa aset yang disita oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penanganan suatu perkara tidak boleh dikuasi oleh pihak lain," tegas Ali.
Baca: Wawan Didakwa Berikan Mobil dan Duit Rp92 Juta ke Kalapas
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mendapatkan laporan
pembangunan di tanah sitaan kasus rasuah di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Banten. PT Bangun Mitra Jaya mendirikan bangunan di atas tanah tersebut.
"KPK telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan benar menemukan adanya aktivitas perataan tanah oleh PT Bangun Mitra Jaya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 September 2021.
Ali mengatakan tanah yang disita itu milik terpidana sekaligus pengusaha
Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan). KPK menyita tujuh bidang tanah milik Wawan.
Lembaga Antikorupsi sudah meminta PT Bangun Mitra Jaya tak mendirikan bangunan di tanah itu. Namun, perusahaan menolak karena merasa sebagai pemilik tanah.
"KPK melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021," ujar Ali.
Ali mengatakan perkara Wawan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Tanah akan dieksekusi KPK.
"KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas," tutur Ali.
Lembaga Antikorupsi berharap tindakan ini tidak terjadi lagi. Pasalnya, tanah sitaan KPK tidak boleh digunakan karena masih berproses hukum.
"Bahwa aset yang disita oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penanganan suatu perkara tidak boleh dikuasi oleh pihak lain," tegas Ali.
Baca:
Wawan Didakwa Berikan Mobil dan Duit Rp92 Juta ke Kalapas
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)