Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali mengadili pengusaha Tubagus Chaeri Wardhana pada Senin, 6 September 2021. Wawan didakwa menyuap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin dengan sebuah mobil dan uang Rp92 juta.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotikan saat membacakan dakwaan secara daring, Senin, 6 September 2021.
Uang dan mobil untuk dua Kalapas Sukamiskin. Mereka ialah Deddy Handoko dan Wahid Husen. Pemberian mobil itu dibantu orang kepercayaan Wawan.
Jaksa menyebut uang dan mobil itu diberikan ke Deddy dan Husen agar Wawan bisa keluar masuk lapas. Jaksa meyakini Wawan keluar dari lapas tidak berdasarkan alasan yang patut.
Baca: KPK Tegaskan Pembeli Kursi Jabatan Tak Akan Berintegritas
"Berhubungan dengan sejumlah kemudahan dan kelonggaran kepada terdakwa selaku warga binaan terkait ijin keluar dari Lapas Sukamiskin," ujar Ronald.
Wawan didakwa melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali mengadili pengusaha
Tubagus Chaeri Wardhana pada Senin, 6 September 2021. Wawan didakwa menyuap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin dengan sebuah mobil dan uang Rp92 juta.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Ronald F Worotikan saat membacakan dakwaan secara daring, Senin, 6 September 2021.
Uang dan mobil untuk dua Kalapas Sukamiskin. Mereka ialah Deddy Handoko dan Wahid Husen. Pemberian mobil itu dibantu orang kepercayaan Wawan.
Jaksa menyebut uang dan mobil itu diberikan ke Deddy dan Husen agar Wawan bisa keluar masuk lapas. Jaksa meyakini Wawan keluar dari lapas tidak berdasarkan alasan yang patut.
Baca:
KPK Tegaskan Pembeli Kursi Jabatan Tak Akan Berintegritas
"Berhubungan dengan sejumlah kemudahan dan kelonggaran kepada terdakwa selaku warga binaan terkait ijin keluar dari Lapas Sukamiskin," ujar Ronald.
Wawan didakwa melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)