KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Tegaskan Pembeli Kursi Jabatan Tak Akan Berintegritas

Candra Yuri Nuralam • 06 September 2021 07:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan publik untuk tidak membeli kursi jabatan. Perbuatan itu tak mendukung pencegahan korupsi. 
 
"Pejabat yang menyuap untuk mendapatkan jabatan pasti tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas dan fokus bekerja melayani rakyatnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Minggu, 5 September 2021
 
Karyoto menyayangkan kasus jual beli jabatan di Probolinggo, Jawa Timur. Jumlah tersangka kasus ini mencapai 22 orang. Dia ingin kasus ini menjadi yang terakhir di Probolinggo.

Menurut dia, jual beli jabatan berpotensi melahirkan kasus korupsi baru. Pejabat yang membeli kursi pasti akan fokus mencari harta setelah berkuasa.
 
Baca: 17 Tersangka Jual Beli Jabatan Dibawa ke KPK Agar Tak Kabur
 
"(Pejabat itu akan) memikirkan bagaimana mengembalikan modal suap yang telah dikeluarkan untuk memperoleh jabatan tersebut," ujar Karyoto.
 
Jual beli jabatan, kata dia, sama dengan mengkhianati rakyat. Pasalnya, masyarakat ingin memiliki pemimpin yang bersih dari kasus rasuah.
 
"Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan mengedepankan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih," tutur Karyoto.
 
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari karena jual beli jabatan. Puput memanfaatkan kekosongan jabatan untuk korupsi.
 
Puput mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Dia berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai aturan.
 
Saat ini, KPK mendalami motif Puput. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli jabatan itu bisa dihalau sebelum makin menjadi.
 
Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan