Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez

17 Tersangka Jual Beli Jabatan Dibawa ke KPK Agar Tak Kabur

Candra Yuri Nuralam • 04 September 2021 10:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 17 tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo ke Jakarta hari ini, 4 September 2021. Seluruhnya dibawa ke KPK agar tak melarikan diri.
 
"Para tersangka langsung dijemput penyidik KPK di Probolinggo dan dibawa ke Jakata karena KPK khawatir para tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 4 September 2021.
 
Penjemputan dipimpin Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK Weicklif. Belasan orang itu masih dalam perjalanan.

Sebanyak 17 orang yang diboyong KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo. Mereka, yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im. Kemudian, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.
 
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari terkait dugaan jual beli jabatan. Puput memanfaatkan kekosongan jabatan untuk korupsi.
 
Puput mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Puput menunjuk pihak-pihak tertentu mengisi jabatan yang kosong sesuai aturan.
 
KPK tengah mendalami motif Puput. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli jabatan itu bisa dihalau sebelum makin menjadi.
 
Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
(Baca: Kasus Jual Beli Jabatan Harus Berakhir di Bupati Probolinggo)
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan