Jakarta: Terdakwa kassus korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto akan menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Novanto dipastikan siap mendengarkan tuntutan tersebut.
"Hari ini Pak Novanto siap, kami penasihat hukum menghadiri sidang tuntutan," tegas kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Baca: 'Nyanyian' Novanto Jadi Pertimbangan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengatakan kelima pimpinan telah berdialog dengan para jaksa untuk menentukan tuntutan yang sebanding dengan perbuatan Novanto.
"Pimpinan sudah bahas hal ini dengan para jaksa, ada beberapa diskusi tentang berbagai hal menyangkut tuntutan," kata Saut kepada Medcom.id.
Saut memastikan tuntutan yang disiapkan jaksa sebanding dengan perbuatannya yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Saut memastikan tuntutan yang dibacakan adil.
Baca: Novanto Terancam Dituntut Bui Seumur Hidup
Novanto didakwa mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan yang melibatkan eks Ketua DPR itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu didakwa mendapat jatah US$7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ob3Vn0JN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Terdakwa kassus korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto akan menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Novanto dipastikan siap mendengarkan tuntutan tersebut.
"Hari ini Pak Novanto siap, kami penasihat hukum menghadiri sidang tuntutan," tegas kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Baca: 'Nyanyian' Novanto Jadi Pertimbangan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengatakan kelima pimpinan telah berdialog dengan para jaksa untuk menentukan tuntutan yang sebanding dengan perbuatan Novanto.
"Pimpinan sudah bahas hal ini dengan para jaksa, ada beberapa diskusi tentang berbagai hal menyangkut tuntutan," kata Saut kepada
Medcom.id.
Saut memastikan tuntutan yang disiapkan jaksa sebanding dengan perbuatannya yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Saut memastikan tuntutan yang dibacakan adil.
Baca: Novanto Terancam Dituntut Bui Seumur Hidup
Novanto didakwa mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan yang melibatkan eks Ketua DPR itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu didakwa mendapat jatah US$7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)