Terdakwa kasus korupsi KETP-el Setya Novanto - MI/Ramdani.
Terdakwa kasus korupsi KETP-el Setya Novanto - MI/Ramdani.

'Nyanyian' Novanto Jadi Pertimbangan

Juven Martua Sitompul • 29 Maret 2018 07:27
Jakarta: 'Nyanyian' terdakwa korupsi KTP-el Setya Novanto soal keterlibatan sejumlah nama pada proyek pengadaan KTP-el jadi pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjatuhkan tuntutan. Dua nama besar yakni Puan Maharani Soekarnoputri dan Pramono Anung disebut Novanto ikut kecipratan korupsi KTP-el tersebut.
 
"Semua yang disampaikan di persidangan akan dijadikan pertimbangan baik sikap, informasi dan lain-lain," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang kepada Medcom.id, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
 
Saut belum bisa berbicara banyak saat disinggung apakah 'nyanyian' Novanto pada sidang sebelumnya memuluskan permohonannya menjadi Justice Collaborator (JC) atau minimal meringankan tuntutan jaksa penuntut.

"Sejauh apa itu mengurangi atau menambahkan beban hukuman yang bersangkutan tentu pimpinan KPK dan jaksa perkara ini memiliki pertimbangan, tunggu saja," ujarnya.
 
Saut menuturkan lembaganya memiliki alasan dalam memberatkan atau meringankan tuntutan seorang terdakwa termasuk Novanto. Namun, dia berharap tuntutan yang akan dibacakan dalam persidangan nanti sebanding dengan perbuatan Novanto.
 
"Efek jera tentu itu bagian dari tujuan pemidanaan dan penjatuhan pidana, pungkas Saut.
 
Hari ini Novanto kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut KPK akan membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua DPR RI tersebut.
 
Novanto didakwa mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan yang melibatkan eks Ketua DPR itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
 
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu didakwa mendapat jatah USD7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
 
Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan