Jakarta: Sidang lanjutan korupsi KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis, 29 Maret 2018. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan terhadap mantan Ketua DPR RI itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam kasus ini Novanto terancam dituntut hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Tuntutan itu bahkan berpeluang dikabulkan hakim jika permohonan Justice Collaborator (JC) Novanto ditolak.
"Minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.
Namun, lanjut Febri sebaliknya hukuman Novanto bisa rendah jika permohonan JC itu dikabulkan majelis hakim. "Kalau dikabulkan akan menjadikan pertimbangan," ujarnya.
Febri memastikan, tuntutan terhadap Novanto sudah melalui berbagai pertimbangan. Menurutnya, tuntutan tersebut sebanding dengan perbuatan Novanto.
"Semuanya sudah dituangkan ya, fakta-fakta persidangan, analisis, termasuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga sudah mengusulkan pada pimpinan, tuntutan sesuai dengan perbuatan terdakwa," ucap Febri.
Sepanjang proses persidangan, Novanto memang sudah mengungkap sejumlah nama yang ikut menikmati aliran dana haram dari megaproyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut. Ada dua nama tokoh besar yang disebut Novanto, di antaranya Puan Maharani dan Pramono Anung.
Meski begitu, KPK belum melihat kesaksian mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai bentuk keseriusannya ingin menjadi JC. "KPK pun belum menyatakan benar atau tidaknya pernyataan (Setnov) tersebut. Ini kan harus diuji ya," pungkas Febri.
Jakarta: Sidang lanjutan korupsi KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis, 29 Maret 2018. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan terhadap mantan Ketua DPR RI itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam kasus ini Novanto terancam dituntut hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Tuntutan itu bahkan berpeluang dikabulkan hakim jika permohonan Justice Collaborator (JC) Novanto ditolak.
"Minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.
Namun, lanjut Febri sebaliknya hukuman Novanto bisa rendah jika permohonan JC itu dikabulkan majelis hakim. "Kalau dikabulkan akan menjadikan pertimbangan," ujarnya.
Febri memastikan, tuntutan terhadap Novanto sudah melalui berbagai pertimbangan. Menurutnya, tuntutan tersebut sebanding dengan perbuatan Novanto.
"Semuanya sudah dituangkan ya, fakta-fakta persidangan, analisis, termasuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga sudah mengusulkan pada pimpinan, tuntutan sesuai dengan perbuatan terdakwa," ucap Febri.
Sepanjang proses persidangan, Novanto memang sudah mengungkap sejumlah nama yang ikut menikmati aliran dana haram dari megaproyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut. Ada dua nama tokoh besar yang disebut Novanto, di antaranya Puan Maharani dan Pramono Anung.
Meski begitu, KPK belum melihat kesaksian mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai bentuk keseriusannya ingin menjadi JC. "KPK pun belum menyatakan benar atau tidaknya pernyataan (Setnov) tersebut. Ini kan harus diuji ya," pungkas Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)