Mantan Menteri Perekonomian Kwik Kian Gie - MI/Rommy Pujianto.
Mantan Menteri Perekonomian Kwik Kian Gie - MI/Rommy Pujianto.

Pemerintah Sempat Kategorikan Penerima Dana BLBI

Damar Iradat • 05 Juli 2018 14:02
Jakarta: Mantan Menteri Perekonomian Kwik Kian Gie mengungkapkan, pemerintah sempat mengkategorikan sejumlah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Para obligor dikategorikan kooperatif dan tidak kooperatif.
 
Kwik yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung itu menjelaskan, pengkategorian dimaksudkan agar pemerintah dapat menerbitkan SKL. Saat itu, pemerintah berniat memberikan SKL kepada obligor yang kooperatif.
 
"Bentuknya (kategori kooperatif), ketika obligor itu kalau dipanggil datang, diajak bicara mau," beber Kwik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juli 2018. 

Namun demikian, Kwik mengaku tidak setuju dengan pengkategorian seperti itu. Sebab, menurutnya, kooperatif belum tentu menyelesaikan masalah. 
 
(Baca juga: Iwan Sebut BDNI tak Membaik Usai 'Diguyur' Rp37 Triliun)
 
Ia melanjutkan, para pengusaha yang menjadi obligor itu juga bisa saja berpura-pura kooperatif. Sifatnya, secara de facto bisa saja kooperatif, tapi tidak pernah membayar.
 
"Oleh karena itu, menurut saya ukurannya adalah ada uang tunai yang masuk ke kas negara atau tidak," tegas dia. 
 
Kwik juga memastikan, Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim saat itu termasuk kategori yang tidak kooperatif. Namun, pada akhirnya, SKL BLBI untuk Sjamsul tetap diterbitkan. 
 
Padahal, menurut dia, obligor-obligor yang tidak kooperatif seharusnya diserahkan ke penegak hukum. "Saya tidak tahu persis apa yang dilakukan, tapi dalam rapat-rapat yang saya pimpin, karena dia tidak kooperatif harus diserahkan ke penegak hukum," tutur dia. 
 
(Baca juga: Aset BDNI untuk Bayar BLBI Macet)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan