Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Iwan Ridwan Prawiranata - ANT/Andika Wahyu.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Iwan Ridwan Prawiranata - ANT/Andika Wahyu.

Iwan Sebut BDNI tak Membaik Usai 'Diguyur' Rp37 Triliun

Damar Iradat • 21 Juni 2018 14:57
Jakarta: Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Iwan Ridwan Prawiranata menyebut kondisi Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tidak kunjung pulih meski telah diberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Padahal, bank milik Sjamsul Nursalim itu sudah dikucurkan bantuan sebesar Rp37 triliun oleh pemerintah. 
 
Iwan mengatakan, selaku bank penerima BLBI, BDNI mendapatkan pengawasan dari Bank Indonesia. Tim pengawas nantinya akan mempelajari dokumen, data, serta memeriksa administrasi keuangan bank yang bersangkutan.
 
"Kondisinya tidak membaik, sehingga kemudian, dalam proses penyehatan ada beberapa kriteria bagaimana bank-bank itu harus disehatkan," kata Iwan saat bersaksi untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juni 2018. 

Menurut Iwan, BDNI saat itu masih tergolong dalam bank yang perlu di-takeover oleh pemerintah. Artinya, BDNI akan diawasi atau didampingi oleh bank lain. 
 
Selain itu, menurutnya, tugas komisaris dan direksi dari BDNI diberhentikan dan digantikan. Menurutnya, keputusan untuk takeover didasarkan oleh sejumlah analisa yang dilakukan BPPN.
 
"Dasarnya adalah berbagai macam analisa keuangan BPPN waktu itu. Neraca keuangan, semua ada hitungannya, dan BDNI masuk kategori untuk di-takeover," papar Iwan.
 
Ia menambahkan, saat proses takover itu, BDNI juga masih menerima bantuan BLBI. Namun, Iwan mengaku tak mengingat pasti jumlah dana yang dikucurkan ke bank milik Sjamsul Nursalim itu.
 
(Baca juga: BDNI Disebut Lakukan Penyimpangan Dana BLBI)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan