Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.

Putusan Pengadilan Tinggi Membuktikan Perbuatan Idrus Marham

Juven Martua Sitompul • 18 Juli 2019 15:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Hukuman terdakwa suap proyek pembangunan PLTU Riau-I itu diperberat menjadi lima tahun penjara.
 
"Kami menghargai pengadilan yang telah menerima banding yang diajukan KPK dan menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019.
 
Febri mengatakan amar putusan PT Jakarta sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut KPK. Idrus dituntut hukuman lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Secara substansi, putusan ini sesuai dengan tuntutan KPK yang menggunakan Pasal 12 a UU Tipikor, jadi bukan Pasal 11 sebagaimana yang dinyatakan terbukti di tingkat pertama," kata dia.
 
Baca juga: Idrus Marham Bakal Ajukan Kasasi
 
Lembaga Antirasuh juga menyambut baik PT Jakarta yang mempercepat perampungan dokumen putusan. Kerja PT Jakarta membantu KPK menjelaskan kontruksi perkara kepada publik.
 
Menurut Febri, saat ini pihaknya tengah mempelajari dokumen putusan tersebut. Yang jelas, kata dia, Komisi Antikorupsi siap menghadapi upaya hukum lain yang bakal dilakukan Idrus dan tim hukumnya.
 
"Jika benar pihak terdakwa mengajukan Kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapinya," pungkas dia.
 
Idrus divonis bersalah karena dinilai terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp2,25 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.
 
Idrus dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, vonis itu dianggap tidak sesuai, sehingga jaksa penuntut KPK mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun memperberat hukuman Idrus yakni lima tahun kurungan.
 
Baca juga: Hukuman Idrus Marham Diperberat
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan