Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar (kiri). (Foto: MI/Adam Dwi)
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar (kiri). (Foto: MI/Adam Dwi)

Pansel Diminta Tegas kepada Capim KPK yang Cuek LHKPN

Fachri Audhia Hafiez • 30 Juli 2019 14:24
Jakarta: Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tegas kepada capim yang berpotensi abai menyetorkan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyebut akan selalu ada capim-capim yang tidak patuh melaporkan kekayaannya.
 
"Ada dua polanya, yang patuh dan yang nanti menjelang mendaftar baru tiba-tiba patuh. Ada pula yang sama sekali tidak patuh. Pansel harus keras kepada yang begini," ujarnya di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019.
 
Zainal mengatakan penting bagi pansel mewajibkan setiap capim KPK menyetorkan LHKPN sebagai syarat administrasi. Ini untuk memastikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, tegak.

"Saya bilang penting banget LHKPN ditarik masuk ke KPK dan harusnya seleksi KPK menaruh kepercayaan tinggi pada itu," ujar Zainal.
 
Baca juga: Istana Sangkal Pembentukan Pansel KPK Tak Transparan
 
Zainal menyayangkan pansel seolah gagal paham menafsirkan Pasal 29 angka 11 UU KPK. Pansel seharusnya mewajibkan LHKPN masuk dalam tahap administrasi, bukan saat sudah terpilih menjadi komisioner KPK.
 
"Maknanya kan menurut pembacaan saya adalah, kan dipilih. Berarti seleksi kan prosesnya, untuk dapat dipilih menjadi komisioner KPK maka dia harus memiliki salah satunya adalah lulus LHKPN. Harusnya ditafsirkan LHKPN itu menjadi syarat administratif," ujar Zainal.
 
Kendati sudah terlanjur, Zainal berharap faktor LHKPN dijadikan sebagai bagian dari penilaian tes psikologis. Melalui tes tersebut calon-calon yang mengajukan diri dapat diidentifikasi apakah punya niat untuk tidak patuh atau cenderung mengabaikan detail syarat-syarat yang penting.
 
Sebelumnya, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengatakan para kandidat tidak wajib melaporkan LHKPN. Tak ada peraturan yang mewajibkan hal itu sebagai syarat mengikuti seleksi capim KPK. 
 
"Kita tidak punya kewenangan langsung meminta LHKPN-nya. Kalau ada masukan akan kita pertimbangkan, itu biasa," ujar Yenti di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu, Jakarta Selatan, Minggu, 28 Juli 2019.
 
Baca juga: Pansel KPK Tegaskan Proses Seleksi Sesuai Prosedur
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan