Jakarta: Pihak Istana Kepresidenan menyangkal pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) tertutup. Istana juga telah mengumumkan pembentukan pansel ke publik.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pembentukan pansel diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Pansel Capim KPK Masa Jabatan 2019-2023. Salinan keppres pun sudah disebarkan ke publik.
"Dari awal kami sudah declare siapa saja anggota panselnya. Ya isi Keppres Pansel, isinya cuma memutuskan nama ini, ini sebagai anggota pansel, dan anggota pansel kan terpublikasi," kata Pratikno di Sekretariat Negara, Senin, 29 Juli 2019.
Pratikno mengaku tidak mengetahui adanya penolakan terhadap LBH Jakarta yang meminta salinan keppres. Ia akan mengecek informasi tersebut ke jajarannya.
"Saya akan cek ya. Itu isinya sederhana sekali pembentukan pansel," tutur Pratikno.
Pratikno menegaskan pihaknya sejak awal sangat transparan dalam membentuk pansel. Mereka juga menjaga independensi kinerja pansel.
"Rapat pansel dulu di sini, kalau saya satu lift saja enggak berani. Kami jaga betul netralitas dan kami percaya kompetensi dan profesionalitas pansel yang dibentuk Presiden," jelas dia.
Pansel Capim KPK sebelumnya dituding tidak transparan. Pasalnya, keppres pembentukan pansel tidak diumumkan ke publik.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sempat meminta salinan keppres itu ke Kemensetneg. Surat permohonan meminta salinan keppres tersebut dikirimkan pada Rabu, 10 Juli 2019. Nomor surat 436/SK-ADV-FT/VIK/2019.
LBH Jakarta kemudian menerima balasan yang menolak permohonan tersebut pada Kamis, 25 Juli 2019. Surat tersebut bernomor B123/Kemensetneg/Humas/HM.00.00/07/2019, yang ditandatangani Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Eddy Cahyono Sugiarto.
Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kemensetneg menyatakan tidak dapat memberi keppres dengan alasan hanya diperuntukkan untuk anggota pansel.
Jakarta: Pihak Istana Kepresidenan menyangkal pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) tertutup. Istana juga telah mengumumkan pembentukan pansel ke publik.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pembentukan pansel diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Pansel Capim KPK Masa Jabatan 2019-2023. Salinan keppres pun sudah disebarkan ke publik.
"Dari awal kami sudah
declare siapa saja anggota panselnya. Ya isi Keppres Pansel, isinya cuma memutuskan nama ini, ini sebagai anggota pansel, dan anggota pansel kan terpublikasi," kata Pratikno di Sekretariat Negara, Senin, 29 Juli 2019.
Pratikno mengaku tidak mengetahui adanya penolakan terhadap LBH Jakarta yang meminta salinan keppres. Ia akan mengecek informasi tersebut ke jajarannya.
"Saya akan cek ya. Itu isinya sederhana sekali pembentukan pansel," tutur Pratikno.
Pratikno menegaskan pihaknya sejak awal sangat transparan dalam membentuk pansel. Mereka juga menjaga independensi kinerja pansel.
"Rapat pansel dulu di sini, kalau saya satu
lift saja enggak berani. Kami jaga betul netralitas dan kami percaya kompetensi dan profesionalitas pansel yang dibentuk Presiden," jelas dia.
Pansel Capim KPK sebelumnya dituding tidak transparan. Pasalnya, keppres pembentukan pansel tidak diumumkan ke publik.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sempat meminta salinan keppres itu ke Kemensetneg. Surat permohonan meminta salinan keppres tersebut dikirimkan pada Rabu, 10 Juli 2019. Nomor surat 436/SK-ADV-FT/VIK/2019.
LBH Jakarta kemudian menerima balasan yang menolak permohonan tersebut pada Kamis, 25 Juli 2019. Surat tersebut bernomor B123/Kemensetneg/Humas/HM.00.00/07/2019, yang ditandatangani Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Eddy Cahyono Sugiarto.
Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kemensetneg menyatakan tidak dapat memberi keppres dengan alasan hanya diperuntukkan untuk anggota pansel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)