Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus KTP berbasis elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Setya Novanto. Dalam persidangan ini, jaksa KPK menghadirkan tujuh orang saksi.
"Saksi dipersilakan memasuki ruang sidang," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2018.
Tujuh orang saksi yang dihadirkan jaksa KPK di antaranya Rudy Endarto selaku mantan Kabag Umum Dirjen Dukcapil Kemendagri, Yudi Pramadi selaku Kepala Biro Perlengkapan Sekjen Kemendagri dan Husni Fahmi selaku Tim Teknis Proyek KTP-el.
Selain itu, beberapa petinggi perusahaan pemenang tender KTP-el juga turut dihadirkan jaksa di antaranya, Jimmy Iskandar Tedjasusila selaku karyawan PT Java Trade Utama, Wahyudin Bagenda selaku Mantan Direktur PT Len Industri, Isnu Edhy Wijaya selaku pensiunan mantan Dirut PNRI, serta Elza Syarief, advokat dan mantan kuasa hukum Muhammad Nazaruddin.
(Baca juga: Elza Syarief Sebut Miryam Merasa Ditekan oleh Novanto)
Sementara itu, Novanto mengaku siap menghadapi sidang kali ini. Ia berjanji akan kooperatif dalam proses persidangan.
"Ya pokoknya selalu siap. Sidang ikutin saja. Ikutin dengan penuh," kata Mantan Ketua DPR RI itu.
Novanto didakwa mendapat jatah USD7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
Mantan Ketua Umum Partai Golkat itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga: Elza Syarief tak Bakal Merubah Kesaksiannya)
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus KTP berbasis elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Setya Novanto. Dalam persidangan ini, jaksa KPK menghadirkan tujuh orang saksi.
"Saksi dipersilakan memasuki ruang sidang," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2018.
Tujuh orang saksi yang dihadirkan jaksa KPK di antaranya Rudy Endarto selaku mantan Kabag Umum Dirjen Dukcapil Kemendagri, Yudi Pramadi selaku Kepala Biro Perlengkapan Sekjen Kemendagri dan Husni Fahmi selaku Tim Teknis Proyek KTP-el.
Selain itu, beberapa petinggi perusahaan pemenang tender KTP-el juga turut dihadirkan jaksa di antaranya, Jimmy Iskandar Tedjasusila selaku karyawan PT Java Trade Utama, Wahyudin Bagenda selaku Mantan Direktur PT Len Industri, Isnu Edhy Wijaya selaku pensiunan mantan Dirut PNRI, serta Elza Syarief, advokat dan mantan kuasa hukum Muhammad Nazaruddin.
(Baca juga:
Elza Syarief Sebut Miryam Merasa Ditekan oleh Novanto)
Sementara itu, Novanto mengaku siap menghadapi sidang kali ini. Ia berjanji akan kooperatif dalam proses persidangan.
"Ya pokoknya selalu siap. Sidang ikutin saja. Ikutin dengan penuh," kata Mantan Ketua DPR RI itu.
Novanto didakwa mendapat jatah USD7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
Mantan Ketua Umum Partai Golkat itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga:
Elza Syarief tak Bakal Merubah Kesaksiannya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)