Sidang pembacaan tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Hary Prasetyo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pembacaan tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Hary Prasetyo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hakim Diminta Tolak Eksepsi Eks Direktur Keuangan Jiwasraya

Fachri Audhia Hafiez • 17 Juni 2020 12:40
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan (eksepsi) mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Hary Prasetyo. Hary merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
 
"Memohon agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sela, menolak keseluruhan dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa," kata salah satu jaksa saat membacakan surat tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Rabu, 17 Juni 2020.
 
Jaksa juga meminta majelis menyatakan dakwaan Hary telah disusun secata cermat, jelas, dan lengkap. Persyaratan formal dan material dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

"Menyatakan pengadilan berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara," ujar jaksa.
 
Terdapat tiga poin tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa. Jaksa menilai perkara tersebut masuk ranah tindak pidana korupsi.
 
Baca: Benny Tjokro Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa
 
Penasihat hukum Hary sebelumnya mempersoalkan perkara Jiwasrata merupakan tindak pidana asuransi dan pasar modal. Menurut jaksa, pasar modal dan perasuransian hanya merupakan instrumen modus operandi dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Hary.
 
Dakwaan penuntut umum juga disebut penasihat hukum tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan. Khususnya waktu dan tempat kejadian terjadinya tindak rasuah.
 
"Selain telah terpenuhinya syarat formal surat dakwaan penuntut umum juga telah menguraikan secara cermat jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan," ucap jaksa.
 
Baca: Kubu Terdakwa Jiwasraya Sebut Konstruksi Dakwaan Keliru
 
Penasihat hukum juga menyebut dakwaan tidak dapat diterima dikarenakan mengandung sengketa perdata. Jaksa juga menilai pelanggaran di kasus pasar modal sebagai instrumen operandi tindak pidana korupsi.
 
"Sehingga penerapan perdata yang antara lain berupa pembayaran ganti rugi menjadi pilihan utama untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran maupun kegiatan di pasar modal adalah suatu kesimpulan yang mengada-ngada dan tidak berdasar," ujar jaksa.
 
Jaksa juga akan memberikan tanggapan atas lima terdakwa kasus Jiwasrata itu. Mereka ialah Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat
 
Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan