Terdakwa kasus korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Persero, Benny Tjokrosaputro. ANT/Galih Pradipta
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Persero, Benny Tjokrosaputro. ANT/Galih Pradipta

Benny Tjokro Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Fachri Audhia Hafiez • 10 Juni 2020 15:51
Jakarta: Terdakwa kasus korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Persero, Benny Tjokrosaputro, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum. Benny didakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Memohon majelis hakim untuk memutuskan membatalkan surat dakwaan kepada diri saya," kata Benny saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Rabu, 10 Juni 2020.
 
Dia juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum memperbaiki dakwaan yang menyebut dirinya korupsi Rp16,8 triliun. Benny juga memohon dibebaskan dari rumah tahanan.

Direktur Utama PT Hanson International Tbk ini mengungkapkan kebingungannya dalam eksepsi pribadi sebanyak 13 halaman. Dia menyebut terjadi kesalahan saat menyita aset dan pemblokiran rekening bank perusahaan miliknya maupun orang lain.
 
Benny mengaku terdapat penyitaan aset miliknya sebelum 2008. Padahal dalam dakwaan, kasus yang dipersoalkan terjadi pada 2008 hingga 2018.
 
Dia mengklaim perusahaan miliknya juga telah melunasi hutang kepada PT AJS sebesar Rp680 miliar. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan penerbitan surat utang medium term notes PT Hanson International Tbk pada 2016.
 
(Baca: Enam Terdakwa Korupsi Jiwasraya Rugikan Negara Rp16,8 Triliun)
 
Benny juga merasa sebagai korban kerugian dari perusahaan pelat merah tersebut. "PT AJS sudah rugi sejak 2006, jangan saya yang dikorbankan menanggung biaya kerugian PT AJS," lirih Benny.
 
Dia juga menilai ada kejanggalan dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Benny mengatakan tidak ada laporan keuangan PT AJS pada 2018. Tetapi, BPK bisa melakukan audit untuk 2008-2018.
 
"Laporan keuangan PT AJS tahun 2018 belum ada (tidak transparansi) dan sudah dikenakan sanksi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di akhir tahun 2019. Jadi bagaimana BPK bisa melakukan audit investigatif sampai tahun 2018 kalau dasar laporan perusahaan yang diperiksa saja tidak ada?," ucap Benny.
 
Benny bersama lima terdakwa lainnya diduga memperkaya diri dari hasil pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT AJS Persero yang merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun. Kelima terdakwa lainnya, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat; Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
 
Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
 
Keenamnya dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan